Soreang (BR).-Peran Badan Musyawarah Desa (BPD) sedikit pun tidak jauh beda dengan Komite Sekolah, dimana ada madu baik BPD maupun Komite sekolah dijauhi lembaganya. Namun disaat ada racun BPD dan komite sekolah akan selalu terbawa dan merasakan pahitnya racun tersebut, nampaknya istilah itulah yang dipandang tepat untuk seorang ketua BPD dan Komite Sekolah.
Salah satu contoh kejadian di tingkat sekolah yang seolah-olah ada pembiaran dari lembaga Steakholder dan lembaga terkait lainnya, baik itu APS maupun APH, kutipan dana dengan istilah sumbangan yang ditentukan sekolah, seperti terjadi di SMPN 4 Pangalengan pungutan sebesar Rp. 160 Ribu dengan dalih sumbangan untuk sewa komputer penyelenggaraan UNBK, dan Rp. 200 Ribu untuk pelaksanaan pesantren kilat, komite sekolah dan wakil kepala sekolah yang jadi logo dalam pungutan tersebut, seolah-olah kepala sekolah selaku pucuk pimpinan sama sekali tidak mengetahui yang terjadi, aneh bin ajaib bukan.
Kini mari kita lirikan ke pemerintahan desa, seorang Ketua BPD saat ditanya RAPBDES dan APBDES dengan Respek menjawab. “Saya tidak megang prodak tersebut karena dikuasai pihak desa itu terjadi di desa Panyocokan Kec. Ciwidey Kab. Bandung, apa yang akan dilakukan BPD bila ApbDes saja seorang Ketua BPD tidak memegang baik itu rekapan Asli maupun copynya,”.
Padahal kita ketahui bersama baik itu BPD maupun Komite sekolah merupakan salah satu lembaga kontrol dan berkewajiban mengingatkan satu sama lain diantara lembaga yang didudukinya, Baik Komite Sekolah terhadap Pihak Sekolah maupun BPD terhadap Pemerintah Desa dan Kades.
Bisa dikatakan 101 BPD atau Komite sekolah yang menegang APBDES maupun RKAS, jadi sangatlah wajar dan pantas saja bila di Desa dan di Sekolah banyak terjadi indikasi penyelewengan Anggaran yang bersumber dari bantuan Pemerintah kalau di Tingkat Desa ada Dana Desa ( DD ) dan ditingkat Sekolah ada Dana BOS.
Unik bukan bila seorang Ketua BPD di Desa Panyocokan kec. Ciwidey kab. Bandung saat ditemui wartawan dan ditanya Realisasi Anggaran ApbDes menjawab tidak tahu dan mengetahui pasti, karena BPD tidak memegang ApbDes dan RAPBDes, bagaimana fungsi kontrol BPD akan berjalan sementara Payung Hukum yang disahkannya saja tidak memegang…..????
Padahal Bupati Bandung H. Dadang M Naser dalam pemberitaan sebelumnya mengimbau
agar setiap kades untuk memperkuat koordinasi baik secara internal maupun eksternal, dan minimalisir setiap kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaannya,” hal tersebut disampaikan Kang DN yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa.
Nampaknya dengan kejadian dari dua sisi yang berbeda tersebut sangat menuntut Steakkholder terkait untuk lebih meningkatkan Pembinaan dan sosialisasi lebih dalam lagi tentang Fungsi dan Tugas baik itu BPD maupun Komite sekolah, agar kedua unsur beda sisi tersebut benar banar nampak dan kelihatan peran sertanya, Dan hanya dijadikan tameng saja baik itu BPD di tingkat desa maupun komite sekolah di persekolahan. ****
Discussion about this post