SOREANG (BR). – Sejumlah warga Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, dan Timses datangi kantor Bawaslu guna melaporkan secara resmi dugaan praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh salah seorang calon anggota Legislatif Jumat (26/4/2019). Caleg untuk DPRD Kabupaten Bandung yang dilaporkan tersebut, diduga membagikan ratusan amplop berisi uang kepada warga agar mencoblos namanya pada hari pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Salah seorang pelapor Ny. Inawati (38) mengatakan, caleg yang dilaporkan adalah Tarlan, caleg nomur urut 1 dari Partai Nasional Demokrat. “Kami melaporkan dugaan politik uang berdasarkan temuan langsung di lapangan,” ujarnya.
Menurut Ina, temuan tersebut berupa puluhan amplop yang masing-masing berisi uang Rp 20.000 dan stiker. Bahkan puluhan amplop tersebut berhasil disita untuk dijadikan barang bukti dalam laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bandung.
“Kami berhasil mengamankan 25 amplop yang belum sempat dibagikan ke warga RW 8 Desa Banjarsari. Total di RW tersebut sebenarnya ada 36 amplop, tetapi yang 11 sudah terlanjur dibagikan,” tutur Ina.
Selain barang bukti amplop, Ina melansir pihaknya pun mendapatkan bukti penguat berupa rekaman pengakuan koordinator desa (kordes) tim pemenangan Tarlan, Ayi Mulyani. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Ina dan sejumlah warga lain pun menemukan pengakuan yang sama dari kordes tim pemenangan Tarlan di beberapa desa lain yang ada di kec. Pangalengan kab. Bandung.
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Pangalengan, Sunjaya (61). “Dari salah seorang kordes yang menjadi saksi, informasinya ada total sekitat 18.000 amplop yang dibagikan,” ucapnya.
Meskipun demikian, kata Sunjaya, pihaknya baru berhasil mendapatkan pengakuan dari koordinator di 7 dari total 13 desa yang ada di Kec. Pangalengan. Dari semua pengakuan itu, total ada sekitar 4.500 amplop yang dibagikan ke warga dengan timbal balik harus mencoblos nama Tarlan di surat suara Pileg DPRD Kabupaten Bandung.
Hal senada diungkapkan saksi warga lain, Kardi (60). Ia mengaku bahwa mendapat titipan 36 amplop untuk dibagikan kepada warga RW 10 Desa Banjarsari Kec. Pangalengan kab. Bandung.
Meskipun demikian, Kardi hanya sempat membagikan 11 amplop. Sementara sisa 25 amplop ia amankan bersama warga lain yang memberitahu bahwa perbuatan itu bisa melanggar aturan pidana pemilu.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung di kantornya Januar Solehuddin menuturkan , pihaknya akan menerima semua pengaduan dan laporan yang disampaikan masyarakat. Namun jika laporan tersebut terkait pidana pemilu, maka harus diterima secara bersama-sama oleh semua unsur Gakumdu yang meliputi Bawaslu, penyidik kepolisian dan unsur kejaksaan.
Laporan , kata Januar, baru dapat diproses bila sudah memenuhi semua unsur delik. Selain identitas yang jelas dari pelapor dan terlapor, harus disertakan pula waktu dan kronologis kejadian, barang bukti, minimal dua orang saksi dan beberapa unsur lain.
Tidak menutup kemungkinan pula dikatakan Januar, pihak Gakumdu untuk turun langsung ke lapangan dalam upaya pengumpulan informasi lain, selain itu pula jelasnya nanti baik itu terlapor maupun pelapor akan kita pertemukan/undang, jelas Januar. (BR. 01)
Discussion about this post