Kab.Bandung (BE.Net) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung menggelar Kegiatan Sosialisasi Pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KDRT).di Roemah Sadoe.Rabu (12/02/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Aparat Desa dan sebagai upaya memperkuat kesadaran masyarakat dalam menangani persoalan KDRT dan pernikahan anak yang masih tinggi.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung H.M.Hairun dalam sambutannya mengatakan bahwa banyaknya laporan kekerasan yang diterima pihak penegak hukum. Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang lebih luas terkait berbagai bentuk KDRT, seperti kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, dan penelantaran.
“Kami berharap sosialisasi ini bermanfaat, terutama bagi para aparat desa dan lurah yang hadir. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengurangi angka laporan KDRT di Kabupaten Bandung,Kami juga mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) perlindungan untuk membantu meminimalisir kasus-kasus KDRT di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa selain KDRT, pernikahan anak merupakan isu serius yang harus diatasi melalui pendidikan dan sosialisasi berkelanjutan. Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi awal yang baik dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Bandung.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat, untuk bersama-sama mencegah terjadinya KDRT dan pernikahan anak, serta mendukung perlindungan perempuan dan anak secara menyeluruh.
Selanjutnya pada kegiatan yang sama yang melibatkan stakeholder kabupaten Bandung,terkait penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melakukan pendampingan di setiap tingkatan dan melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas), melakukan Pembinaan saat anak menjalani di LPKA, serta melaksanakan Pembimbingan.
Setiap anak dalam proses peradilan pidana, berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya, tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat”(Gum)
Discussion about this post