Kab. Bandung (BR.Net).- Pemerintah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung menyebutkan bahwa kegiatan berusaha yang berlangsung di wilayahnya terlihat kondusif.
Hal ini berdasarkan hasil pendataan di lapangan yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Nagreg dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Nagreg. Selain itu berkoordinasi dengan UPT Bapenda Wilayah Rancaekek.
Pendataan kegiatan berusaha ini untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Bandung Dadang Supriatna terhadap para camat di Kabupaten Bandung, khususnya pemerintahan di Kecamatan Nagreg.
“Umumnya para pelaku usaha di Kecamatan Nagreg sudah memiliki izin berusaha. Dari 85 perusahaan yang mengembangkan usahanya, hanya ada 2-3 kegiatan usaha yang belum berizin,” kata Plt. Camat Nagreg Dindin Hikmat saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
Plt. Camat Dindin menyebutkan bahwa dua sampai tiga kegiatan berusaha yang belum berizin itu, yaitu penjualan makanan atau kuliner.
“Namun mereka akan kita dorong untuk membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) ke Pemkab Bandung. Mereka melaksanakan kegiatan usaha dengan menyewa tempat, dan bagi hasil dengan pemilik lahan/bangunan atau pemodal,” kata Dindin.
Ia menyebutkan kesadaran masyarakat atau para pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan berusaha di Kecamatan Nagreg, umumnya taat proses perizinan.
“Alhamdulillah, di Kecamatan Nagreg kondusif. Para pelaku usaha umumnya memiliki izin dan membayar pajak untuk meningkatkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Plt. Camat Nagreg menyebutkan bahwa di wilayah kerjanya itu dengan beragam kegiatan berusaha, di antaranya rumah makan atau kuliner, pertokoan, peternakan, perbengkelan, perumahan, dan kegiatan usaha lainnya.
“Kami selaku pemerintahan setempat sangat mengapresiasi dengan adanya kesadaran masyarakat dalam memiliki izin dan membayar pajak. Ini sebagai bukti mereka taat memiliki izin usaha dan membayar pajak,” katanya.(Gum)
Discussion about this post