Rabu, 1 Oktober, 2025

Legalitas Tanah Disorot, Warga Diminta Lengkapi Dokumen

KAB. BANDUNG, (BR.NET).– Kepala Desa Karamatmulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Asep Solehudin, mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh warga agar segera memastikan legalitas kepemilikan rumah dan tanah mereka. Himbauan ini disampaikan menyusul terhambatnya proses pengajuan bantuan terhadap korban bencana longsor yang menimpa salah seorang warga, Oom (70), di Kampung Ciputih RT 02 RW 17.

WAJIBDIBACA

Rumah Oom diketahui roboh tertimpa longsor beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, pemerintah desa masih mengalami kendala dalam proses pengajuan bantuan ke pemerintah kabupaten, lantaran korban belum memiliki dokumen kepemilikan rumah dan tanah yang sah.

“Kami di desa selalu berupaya maksimal untuk membantu warga yang terkena musibah. Namun perlu dipahami bahwa dalam pengajuan bantuan resmi ke pemerintah kabupaten, salah satu syarat mutlak adalah kelengkapan legalitas lahan atau rumah yang terdampak,” terang Asep Solehudin saat ditemui di Balai Desa Karamatmulya, Rabu (31/7/25).

Menurutnya, dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), sertipikat, atau bukti sah kepemilikan lainnya sangat menentukan dalam verifikasi administrasi bantuan.

“Tanpa dokumen legal, proses bantuan menjadi sulit. Jangan sampai muncul kesan seolah pemerintah desa tidak tanggap atau pilih kasih. Hambatannya bukan pada kemauan, tapi pada aspek administratif yang tidak bisa kami langgar,” tambahnya.

Asep juga mengingatkan masyarakat agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran bersama. Ia mendorong warga yang belum memiliki dokumen kepemilikan rumah atau tanah untuk segera mengurusnya ke instansi terkait.

“Ini menjadi pembelajaran penting. Legalitas itu bukan hanya simbol, tapi bentuk perlindungan hukum dan jaminan ketika musibah datang. Kami siap memfasilitasi jika warga membutuhkan pendampingan administratif,” ujarnya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi sorotan penting mengenai minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen legal, terutama di wilayah pedesaan. Pemerintah Desa Karamatmulya sendiri berkomitmen akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas tanah dan aset.

Dengan himbauan ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi hambatan dalam menyalurkan bantuan, khususnya bagi warga terdampak bencana yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat, pungkasnya. *(Heri).

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM