Bandung, (BR.NET).– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di SMA Negeri 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu (09/10/25).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dengan mengusung tema “Bullying” atau perundungan di kalangan pelajar.
Program JMS ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa agar mampu mencegah serta menyikapi perilaku perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Melalui pendekatan edukatif, Kejati Jabar ingin menanamkan kesadaran bahwa bullying bukan hanya masalah moral, tetapi juga pelanggaran hukum.
“Perilaku bullying termasuk perbuatan melanggar hukum. Pelakunya dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Nur Sricahyawijaya di hadapan para siswa.
Ia menegaskan, sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran hukum sejak dini agar siswa bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tambahnya.
Selain penjelasan dari pihak Kejati, kegiatan ini juga menyoroti dampak negatif perundungan terhadap korban — mulai dari gangguan mental, sosial, hingga penurunan prestasi akademik. Perundungan yang tampak ringan dapat berkembang menjadi masalah serius dan mempengaruhi masa depan pelaku maupun korban.
Acara ditutup dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar cara mencegah dan menyikapi bullying, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejati Jabar berharap tercipta generasi muda yang cerdas secara hukum, beretika dalam pergaulan, dan berani menolak segala bentuk kekerasan maupun perundungan, tutup Nur. (Heri).
Discussion about this post