Bandung (BR.NET).- Pemerintah Kabupaten Bandung tak lagi main-main. Melalui langkah tegas Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan, Pemkab Bandung menindak tegas para pengusaha reklame yang nekat memasang papan iklan tanpa izin.
Penertiban besar-besaran ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha yang masih mengabaikan aturan. Pemerintah menegaskan, era pemasangan reklame ilegal di Kabupaten Bandung sudah berakhir.
Langkah tersebut dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, pada Jumat (10/10/2025).
Lima titik strategis menjadi sasaran, di antaranya kawasan Stadion Si Jalak Harupat Kecamatan Kutawaringin, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang. Penertiban yang berlangsung sejak pagi ini juga melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Dishub, TNI dan Polri, serta mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, yang turun langsung ke lapangan.
Kepala Dinas PUTR Zeis Zultaqawa melalui Kepala Bidang Bangunan dan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Widya Astuti, menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata untuk menertibkan dan memperkuat disiplin perizinan di Papan reklame.
“Tujuan utama kami bukan hanya menurunkan papan reklame ilegal, tapi menegakkan aturan dan mendidik para pelaku usaha agar tertib perizinan. Reklame yang berizin akan menjadi kekuatan PAD dan mendukung pembangunan di Kabupaten Bandung,” ujar Widya dengan nada tegas.
Widya mengungkapkan, masih banyak reklame yang berdiri megah di tepi jalan tanpa satu pun izin resmi, baik izin bangunan maupun izin penyelenggaraan kontennya. Kondisi ini membuat potensi pendapatan daerah menguap begitu saja.
“Kami ingin menata ulang sektor reklame agar tertib, transparan, dan legal. Selain memperindah wajah kota, ini juga sumber pendapatan sah bagi daerah. Tidak ada lagi ruang untuk yang tidak berizin,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang telah menegaskan 2025 sebagai tahun penguatan kepatuhan pajak dan perizinan.
“Kami bergerak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Setiap reklame wajib memiliki dua izin PBG Reklame (Izin Bangunan Reklame) dan Izin Penyelenggaraan Reklame. Tanpa dua izin itu, reklame dinyatakan ilegal,” kata Widya.
Petugas pun memasang spanduk segel di papan reklame bermasalah bertuliskan “Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan”, sebagai tanda peringatan keras kepada pemilik agar segera mengurus perizinannya.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran perizinan reklame. Namun, pendekatan awal dilakukan secara persuasif.
“Kami berikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk segera menertibkan izin mereka. Tapi jika diabaikan, tindakan tegas akan kami ambil,” ujar Uwais.
Menurutnya, operasi ini adalah bagian dari Satgas Kepatuhan Pajak, Retribusi, dan Pengawasan Perizinan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Nomor 900.1.13/KEP.61/DBUTR/2025.
“Kegiatan ini tidak berhenti di Soreang. Kami akan menyisir seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Semua titik akan kami periksa. Tidak ada lagi papan reklame liar yang berdiri tanpa izin,” tegasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, yang turut hadir di lapangan, menyebut langkah tegas ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menutup kebocoran PAD.
“Hari ini pemerintah tidak hanya bicara, tapi bertindak. Kita turun langsung bersama jajaran, termasuk Pak Asad. Ini bentuk keseriusan dalam menertibkan para pengusaha reklame yang bandel,” ujarnya.
Menurut Yadi, selama ini banyak reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak, padahal sektor ini memiliki potensi besar untuk mendongkrak PAD.
“BPK sudah menemukan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor reklame. Maka penertiban seperti ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi langkah penyelamatan keuangan daerah,” tegas Yadi.
Melalui operasi gabungan ini, Pemkab Bandung memberi sinyal tegas: tidak ada toleransi bagi pelanggar izin reklame.
Pengusaha dan pemilik papan reklame diminta segera menertibkan seluruh dokumen perizinan, baik PBG maupun izin penyelenggaraan. Jika diabaikan, reklame akan disegel dan berpotensi dibongkar paksa.
“Ini bukan ancaman, tapi penegasan. Kabupaten Bandung sedang berbenah. Kepatuhan pajak dan izin bukan pilihan, tapi kewajiban,” pungkas Widya. (Gum)
Discussion about this post