Bandung (BR.NET).- Dihadapan Muspika Kecamatan Pasirjambu Warga Desa Cukanggenteng, Kabupaten Bandung, secara tegas menyatakan sikap menolak segala bentuk kekerasan, penghinaan, dan arogansi kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa terhadap warga maupun aparatur desa.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, warga juga menuntut klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka dari Kepala Desa terkait ucapan yang menyinggung Ketua RW 13 dan tindakan-tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat. Jumat 10/10/2025.
Warga Desa Cukanggenteng juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung dan Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi kinerja serta pemeriksaan etika jabatan Kepala Desa.
Mereka meminta keterlibatan Inspektorat Kabupaten Bandung, DPRD Kabupaten Bandung, dan Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan audit investigatif terhadap proses tukar guling dan rencana penjualan lahan Carik Ciakar yang menjadi perhatian warga.
Selain itu, warga memohon agar aparat hukum dan pemerintah kabupaten melakukan pemeriksaan terkait praktik pergantian perangkat desa yang dinilai tidak transparan, kekosongan jabatan RT/RW, serta dugaan adanya double jabatan yang melanggar aturan.
Pernyataan sikap tersebut juga menuntut agar Bupati Bandung menegakkan Pasal 30 Undang-Undang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dengan memberhentikan Kepala Desa apabila terbukti melanggar hukum dan etika pemerintahan.
Di akhir pernyataannya, warga sepakat memberikan mosi tidak percaya kepada Kepala Desa, Sdr. Rosiman, dan menuntut agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Pernyataan sikap ini merupakan bentuk kekecewaan dan aspirasi warga yang ingin terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Desa Cukanggenteng. (Heri)
Discussion about this post