Sumedang,- Setelah ramainya pemberitaan dari berbagai media soal dugaan anggota polri aktif rangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, situasi kini menjadi topik hangat, sontak memantik reaksi keras dari kalangan masyarakat.
Pasalnya, Aipda Dudung Suherman, yang diketahui merupakan polisi aktif, Bhabinkamtibmas Kaduwulung, Polsek Situraja, menjabat sebagai Direktur BUMDes Hurip Jaya, secara mengejutkan mengirim surat pengunduran diri yang ditujukan kepada (Pemdes) Jatihurip, Sumedang Utara.
Dalam surat tertanggal 20 November 2025 itu, secara runut Dudung menuliskan:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 28 Ayat (3) dengan ini, saya bermaksud untuk mengundurkan diri dari kepengurusan (Direktur) BUMDesa Hurip Jaya mulai 20 Nopember 2025 dengan alasan masih aktif sebagai anggota Polsek Situraja POLRES Sumedang.
“Saya berterima kasih kepada Pemerintah Desa Jatihurip yang telah memberikan kepercayaan kepada saya sebagai warga masyarakat jatihurip yang telah mengurus/bekerjasama selama di BUMDesa Hurip Jaya. Dan sebagai manusia biasa tentunya saya dalam menjalankan tugas tersebut diatas pasti memiliki kesalahan-kesalahan baik yang saya sengaja maupun yang tidak saya sengaja,” tulisnya.
Tokoh masyarakat yang enggan disebut jatidirinya, menegaskan bahwa perlu adanya diskresi atau tindakan oleh pejabat pemdes untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan perundang-undangan terdapat stagnasi, hingga terpilihnya Direktur BUMDes yang baru pada Musyawarah Desa (Musdes) mendatang.
Menurutnya, polisi aktif menjabat di lembaga ekonomi desa seperti BUMDes tidak boleh dianggap sepele, jelas melanggar netralitas Polri, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
“MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan setiap polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada 13 November 2025,” terang dia.
Menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri Direktur BUMDes Hurip Jaya, Dudung Suherman, (tertanggal 20 Nopember 2025), Pemerintah Desa Jatihurip menerima dengan baik permohonan pengunduran diri tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusi yang telah saudara berikan selama kepengurusan dan menjabat sebagai Direktur BUMDes Hurip Jaya. Kontribusi sangat berarti bagi perkembangan BUMDes kita,” ungkap Kades Tata, kepada BR/dikte.id, saat ditemui di ruang kantornya, Selasa (25/11/2025).
Selanjutnya, bersama surat ini Pemdes bareng BPD Jatihurip menugaskan untuk segera melakukan serah terima jabatan dan seluruh aset BUMDes (melalui rapat Musdes) kepada Sdr/i Egi Prayogi, S.E (Sekretaris BUMDes), selaku Plt. Direktur BUMDes Hurip Jaya yang ditunjuk oleh Kepala Desa, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2025.
“Demikian surat balasan ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan baik,” paparnya, memperlihatkan surat balasan atas permohonan pengunduran diri Direktur BUMDes Hurip Jaya.













Discussion about this post