Cileunyi (BR).- Mabes Polri gencar memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengrajin senapan angin agar tidak melakukan pembuatan atau produksi di luar ketentuan.
Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri, Kombes Pol Kasmen ME menjelaskan, ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4.5 milimeter dan diperuntukkan khusus atlet pemula Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
“Yang dibolehkan adalah kaliber 4.5 milimeter dan digunakan untuk atlet pemula Perbakin, bukan untuk pemburu hewan apalagi membunuh hewan yang dilindungi,” kata Kasmen saat mengunjungi para pengrajin di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (25/3/2022).
Kasmen mengatakan, kunjungannya ke para pengrajin senapan angin ini dalam rangka sosialisasi dan pembinaan guna mengantisipasi penyalahgunaan.
“Karena kalau terjadi merusak atau membunuh hewan yang dilindungi, itu akan kena sanksi hukum, karena dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga telah melakukan pencegahan penindakan dalam penggunaan senjata angin ini,” terangnya.
Perlu diketahui, untuk mengedukasi dan menyosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat, bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
“Bentuk perizinannya, produksi senapan angin kaliber 4.5 milimeter harus ada izin produksi yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5.5 milimeter itu berarti melanggar aturan,” jelas Kasmen.
Dirinya mengimbau kepada seluruh pengrajin senapan angin untuk tidak terjebak dalam membuat senapan angin yang di luar ketentuan. Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Jadi kalau Polri dalam hal ini dari sisi pengawasan senjata api dan senapan angin selalu berupaya melakukan sosialisasi dan silahturahmi dengan para pengrajin, supaya tidak terjebak atau tergiur membuat senapan angin yang di luar ketentuan,” kata Kasmen.
Dalam sosialisasi tersebut ada sekitar 100 pengrajin senapan angin yang diberikan pengarahan dan pembinaan oleh Mabes Polri.
“Jangan sampai kemampuan mereka (pengrajin) dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk membuat pesanan senjata api rakitan,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post