Minggu, 29 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Antisipasi Peredaran Senjata Api Rakitan, Mabes Polri Edukasi Pengrajin Senapan Angin di Cileunyi

Sabtu, 26 Maret, 2022 | 3:10 pm
Antisipasi Peredaran Senjata Api Rakitan, Mabes Polri Edukasi Pengrajin Senapan Angin di Cileunyi

Cileunyi (BR).- Mabes Polri gencar memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengrajin senapan angin agar tidak melakukan pembuatan atau produksi di luar ketentuan.

WAJIBDIBACA

Dari Narapidana Jadi Pelayan Masyarakat: Gerakan Sosial Klien Bapas Dimulai

Dari Narapidana Jadi Pelayan Masyarakat: Gerakan Sosial Klien Bapas Dimulai

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:32 am
Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Baru IPDN

Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Baru IPDN

Kamis, 8 Mei, 2025 | 10:29 am

Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri, Kombes Pol Kasmen ME menjelaskan, ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4.5 milimeter dan diperuntukkan khusus atlet pemula Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

“Yang dibolehkan adalah kaliber 4.5 milimeter dan digunakan untuk atlet pemula Perbakin, bukan untuk pemburu hewan apalagi membunuh hewan yang dilindungi,” kata Kasmen saat mengunjungi para pengrajin di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (25/3/2022).

Kasmen mengatakan, kunjungannya ke para pengrajin senapan angin ini dalam rangka sosialisasi dan pembinaan guna mengantisipasi penyalahgunaan.

“Karena kalau terjadi merusak atau membunuh hewan yang dilindungi, itu akan kena sanksi hukum, karena dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga telah melakukan pencegahan penindakan dalam penggunaan senjata angin ini,” terangnya.

Perlu diketahui, untuk mengedukasi dan menyosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat, bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

“Bentuk perizinannya, produksi senapan angin kaliber 4.5 milimeter harus ada izin produksi yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5.5 milimeter itu berarti melanggar aturan,” jelas Kasmen.

Dirinya mengimbau kepada seluruh pengrajin senapan angin untuk tidak terjebak dalam membuat senapan angin yang di luar ketentuan. Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Jadi kalau Polri dalam hal ini dari sisi pengawasan senjata api dan senapan angin selalu berupaya melakukan sosialisasi dan silahturahmi dengan para pengrajin, supaya tidak terjebak atau tergiur membuat senapan angin yang di luar ketentuan,” kata Kasmen.

Dalam sosialisasi tersebut ada sekitar 100 pengrajin senapan angin yang diberikan pengarahan dan pembinaan oleh Mabes Polri.

“Jangan sampai kemampuan mereka (pengrajin) dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk membuat pesanan senjata api rakitan,” pungkasnya. (BR.01)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Sarjono, Lantik Baladika Karya Kab. Bandung Periode 2022 – 2027

Sarjono, Lantik Baladika Karya Kab. Bandung Periode 2022 - 2027

LINGAS Kuningan Ciptakan Alat Musik Tradisional

LINGAS Kuningan Ciptakan Alat Musik Tradisional

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist