Rancaekek (BR).- Berdasarkan pantauan dan data yang ada di Pemerintah Kecamatan Rancaekek, bila memungkinkan pelaksanaan pelayanan terpadu dapat dilaksanakan dua kali setiap bulan. Hal tersebut disampaikan Camat Rancaekek, Baban Banjar FS pada bandungraya.net diruang kerjanya, Rabu (5/9).
Menurutnya sehubungan masih banyak masyarakat di desa yang ada di wilayah Rancaekek pada belum memiliki akta kelahiran anaknya, oleh karena itu pihak kabupaten memungkinkan untuk Kecamatan Rancaekek 4 bulan kedepan dibisa dilaksanakan pelayanan terpadu dua kali tiap bulan.
Diutarakan Baban, untuk kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), mungkin sudah 80 persen dari jumlah penduduk yang ada di Rancaekek sudah pada memiliki, tinggal yang usia formula yang masih pada belum memiliki KTP.

Selain kegiatan rutin pelayan terpadu pada pelaksanaan saat ini, diakui Baban diantaranya ada juga usulan tambahan dari pihak pemerintah kecamatan karena bila menunggu pelayanan yang rutin dengan jumlah kecamatan 31 biasanya pelayanan terpadu dilaksanakan 3 atau 4 bulan sekali.
“Makanya pada penyelenggaraan pelayanan saat ini berbagai sektor ada mulai dari Disdukcapil, Pertanahan, Pelayanan KB, dan yang lainnya,” ujar Baban.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar kedepannya dapat mengetahui pelaksanaan pelayanan terpadu ini, pasalnya bila untuk datang ke kabupaten lebih efektif dan lebih dekat untuk datang ke pelaksanaan pelayanan terpadu yang diselenggarakan di kecamatan.

Sementara Toni Ginanjar, petugas Disdukcapil saat dihubungi bandungraya.net lewat telepon selulernya mengatakan, sebagai petugas operator Disdukcapil hanya ditugaskan untuk Yandu Sabilulungan guna melayani pembuatan akta kelahiran.
“Pelayanan saat ini akta yang langsung jadi sebanyak 300 akta kelahiran sesuai dengan kuota yang dipersiapkan dan sisanya dibawa ke kantor Disdukcapil untuk diproses penyelesaiannya, pada pelayanan terpadu ini. Disdukcapil hanya melayani pembuatan akta kelahiran saja untuk semua usia,” jelas Toni. | BR-01
Discussion about this post