INDRAMAYU (BR.NET).— Bangunan cagar budaya Gedong Duwur, yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Bupati Indramayu pada tahun 2023, mengalami kerusakan serius akibat tindakan vandalisme dalam aktivitas produksi film layar lebar yang dilakukan di lokasi tersebut.
Informasi mengenai kerusakan ini pertama kali diterima oleh Nang Sadewo, pendiri Indramayu Historia Indonesia, setelah mendapat laporan dari warga yang tinggal di sekitar gedung eks Asisten Residen yang dibangun pada tahun 1866 itu.
Menurut Sadewo, kerusakan terlihat pada hampir seluruh bagian dinding, baik di area depan bangunan maupun ruang dalam. Selain itu, pintu-pintu yang masih dalam kondisi orisinil juga terkena dampak.
“Kerusakan terjadi pada dinding bangunan dengan cara diluluri cairan semen sehingga nilai sejarahnya hilang,” ujar Nang Sadewo.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, telah melaporkan tindakan vandalisme ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Dedy menyayangkan keras tindakan tersebut, mengingat bangunan tersebut sudah dilindungi oleh regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Miris sekali masih ada masyarakat yang merusak bangunan cagar budaya hanya untuk kepentingan pribadinya sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa vandalisme terhadap cagar budaya merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan karena menghilangkan nilai sejarah, estetika, dan identitas bangsa yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang.
Sebagai informasi, Gedong Duwur merupakan bangunan eks Asisten Residen atau resident woning yang dibangun pada 1866 dengan gaya arsitektur kolonial. Gedung ini memiliki ciri khas perpaduan arsitektur Eropa, termasuk lantai yang diimpor langsung dari Britania Raya.
Bangunan bersejarah tersebut telah melalui proses kajian TACB Kabupaten Indramayu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Bupati Indramayu pada tahun 2023. (Ali)













Discussion about this post