Bandung (BR.Net) Sebanyak 65 kepala sekolah Dasar ( SD ) dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Bandung Bandung . Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai sebagai upaya penyegaran, peningkatan etos kinerja, dan pengembangan karier pegawai negeri sipil fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung di Gedung Dewi Sartika Selasa (11/06/2024).
Bupati Bandung, Dr Dadang Supriatna S.Ip.M.Si dalam sambutannya, selain pengembangan karier pegawai negeri sipil fungsional, pelantikan tersebut juga dilandasi oleh kebutuhan akan penempatan pejabat pada formasi jabatan yang belum terisi, baik karena faktor, pensiun, maupun karena penghargaan atas prestasi kerja mereka.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala sekolah dilaksanakan sebagai sebagai upaya penyegaran, peningkatan etos kinerja, dan pengembangan karier pegawai negeri sipil fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten. Bandung ,” sambutnya.
Ditambahkannya, para kepala sekolah yang dilantik dapat segera menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, para kepala sekolah harus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah yang ditempati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Dr. H. Agus Firman Zaeni menyampaikan proses pelatikan kepala sekolah telah melalui seleksi yang transfaran. Dalam proses tersebut, pihaknya mengeluarkan kebijakan dengan tidak memungut biaya kepada para calon kepala sekolah.
“Para kepala sekolah yang dilantik hari ini telah melalui seleksi secara transfaran, dan tanpa memungut biaya apapun dalam proses seleksinya,” ujarnya.
Disampaikannya juga, kegiatan di atas, selain melantik calon kepala sekolah untuk menempati satuan pendidikan yang kosong, juga dilaksanakan rotasi mutasi bagi kepala sekolah yang telah menduduki jabatan sebelumnya. Hal tersebut, dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentangpokok-pokok kepegawaian.
“Selain apa yang disampaikan Bapak Bupati, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala sekolah dilaksanakan sebagai sebagai upaya penyegaran, peningkatan etos kinerja, dan pengembangan karier pegawai negeri sipil fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten. Bandung , juga berdasarkan amanat Undang-Undang No. 43 tahun 1999, Pasal 17, yang menyatakan pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan, serta syarat obyektif lainnya, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan,” jelasnya
Di sisi lain,Plt BKSDM Tatang mengapresiasi prestasi kerja para kepala sekolah dan calon kepala sekolah yang dilantik. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu kebijakan pihaknya dalam menyelenggarakan kegiatan di atas.
“Kami mengapresiasi prestasi kerja para kepala sekolah dan calon kepala sekolah yang dilantik hari ini. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan kami dalam melaksanakan kegiatan pelantikan,” ungkapnya.
Ditandaskan Tatang, diharapkan para kepala sekolah yang dilantik dapat terus memajukan pendidikan di kabupaten Bandung. Sehingga pendidikan di Kabupaten Bandung semakin maju dan berkualitas dalam pelayanannya.
“Kepala sekolah yang dilantik untuk segera menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, di tempat bekerja, para kepala sekolah harus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan,” tandasnya.(Gum)
Discussion about this post