SOREANG (BR).- Bupati Bandung H. Dadang M Naser, Jumat, (01/02) melantik puluhan pejabat non struktural di lingkungan Pemkab Bandung, sebagai penghargaan atas kinerjanya, hal tersebut disampaikan Kepala BKPPSDM pada bandungraya.net.
Menurut Kepala BKPPSDM kab. Bandung H. Erik Juriara melalui pesan whatsApp mengatakan, keberadaan koordinator itu bukan pejabat struktural, tapi pelaksana yang diberi tugas dengan kewenangan yang luas, dan dari sisi kelas jabatan berdasarkan permenpan, maka perlu diberi penghargaan sehingga perlu diikutsertakan pada pelaksanaan pelantikan, koordinator dibuat sesuai Peraturan Bupati (PERBUP) dan barangkali kab. Bandung yang mempelopori, hal tersebut.
“Kebijakan ini baru pertama kalinya dan dilakukan secara massal sehingga perlu diikutsertakan dengan proses pelantikan, bahwa kemungkinan selanjutnya akan mengacu sesuai peraturan yang berlaku,” imbuh Erik.
Sementara menurut Kabag Organisasi Setda Kab. Bandung H. Yudi Abdurohman padabandungraya.net menuturkan bahwa dari sisi kelembagaan koordinator adalah pejabat non struktural serta tanpa eselon, dan yang akan datang diutarakan Yudi bahwa eselon dengan sendirinya akan beralih ke kelas jabatan dimana kelas jabatan itu mulai dari kelas Jabatan 1 s/d kelas jabatan 15.
“Peleburan dan penghapusan UPTD itu dilakukan berdasarkan PP No. 18 tahun 2016, dan Permendagri No. 12 tahun 2017, bahwa UPTD itu langsung ke sekolah, contoh UPTD. SD. Cingcin, atau UPTD SMPN 1 Baleendah, saat ini UPTD itu langsung ke sekolah,” ujar Yudi.
Dijelaskan Yudi Pula, untuk saat ini belum ada pengaturan lebih lanjut tentang kewenangan yang dimiliki kordinator tersebut, kedepan akan ada pengaturan lebih lajut dari Depdagri.
“UPTD saat ini langsung ke sekolah, karena faktor luas wilayah kabupaten Bandung, jadi di wilayah kabupaten Bandung ditunjuk kordinator wilayah sebagai perantara antara pihak sekolah dengan pihak dinas, sedang untuk tupoksi sudah termuat dalam Perbub No. 40 tahun 2018,” pungkas Yudi. (BR. 01)
Discussion about this post