Kab. Bandung, (BR.Net).- Dugaan Pungutan Liar (Pungli) hingga jutaan rupiah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Wilayah Kabupaten Bandung.
Hal itu dilakukan oleh oknum Pull data PTSL di Desa Ranca Tungku Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.
Seperti dikatakan oleh salah seorang warga Desa Ranca Tungku yang enggan di sebut identitasnya, dalam pengurusan pembuatan PTSL dirinya diminta biaya sebesar Rp. 1,5 juta oleh oknum bendahara Pulldata PTSL
“Sewaktu mendaftar pembuatan PTSL saya sudah membayar sebesar Rp. 150 rebu, sesuai apa yang telah disosialisasikan oleh pihak ATR / BPN sewaktu di aula Desa. Tetapi kenapa setelah beres sertifikatnya saya harus membayar lagi sebesar Rp. 1,5 juta dengan alasan untuk admin,” tuturnya, Senin (29/1/2024) lalu
Ia menceritakan, pada waktu itu sekitar lima bulan yang lalu pihak BPN menyerahkan sertifikat yang sudah selesai secara seremonial di aula Desa Ranca Tungku tanpa biaya admin
“Setelah menerima sertifikat PTSL dari pihak BPN, saya lalu dipanggil oleh seseorang berinisial A untuk menemui bendahara Puldatan PTSL yang berinisial E untuk biaya tambahan admin sebesar Rp. 1,5 juta,”ucapnya
Lebih lanjut Ia menjelaskan, bendahara Puldatan meminta biaya untuk admin bervariatif, yang melampirkan Akte Jual Beli (AJB) biaya admin Rp. 500 rebu, dan untuk yang tidak melampirkan AJB sebesar Rp. 1 – 1,5 juta
“Kalau misalkan adminya belum dibayar, sertifikat PTSL nya tidak bisa di bawa dan harus di simpan di bendahara Puldatan yang berinisial E Desa Ranca Tungku,” ketusnya
Ia mengaku merasa keberatan harus mengeluarkan lagi biaya yang sangat besar untuk menebus sertifikat PTSL tersebut.
“Kan itu program dari pusat? Kalau harus bayar lagi mah bukan program atuh, daripada saya bayar mendingan disimpan saja uangnya,” jelasnya dengan nada tinggi
Ia berharap agar pihak terkait baik APH, APIP dan Kejaksaan dapat menindak pelaku pungutan liar dalam pengurusan sertifikat PTSL di Desa Ranca Tungku ini.
“Sangat merugikan masyarakat juga, biar efek jera. Kedepannya jangan sampai terjadi lagi. Kasihan sama masyarakat kecil yang ingin mendapatkan sertifikat gratis tapi kenyataannya harus mengeluarkan biaya besar,” tukasnya. (Hamdan)
Discussion about this post