Bandungraya. net – Sumedang | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumedang, ungkap data (secara tertulis) terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Sumedang yang masih perlu diwaspadai, Minggu (24/01/2021).
Update terkini, hari ini 34 warga Sumedang terkonfirmasi positif baru, dan 23 orang terkonfirmasi sembuh/ selesai masa isolasi.
Sehingga, totalnya sebanyak 135 orang kasus konfirmasi dengan rincian 37 orang dirawat (33 di RSUD dan 4 fasyankes luar Sumedang) dan 98 orang di isolasi mandiri.
Adapun, kasus suspek yang dirawat/isolasi sebanyak 2 orang. Dengan pelaku perjalanan 5 orang dan kontak erat dalam pemantauan sebanyak 402 orang.
Atas capaian perkembangan tersebut, disampaikan oleh juru bicara gugus tugas Covid- 19 Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, beserta jajaran Humas/ Protokol Setda kab Sumedang.
Ditambahkan Iwa, sesuai Perbup No. 5 tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan AKB, guna penanggulangan Coronavirus Diseas 2019.
Makadari itu, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-POLRI, Subdenpom, dan Satpol-PP Kecamatan/ Kabupaten, Dishub, BJB Sumedang, Kejari dan Pengadilan Negeri.
Adapun, pada hari ini (Minggu 24 Januari 2021), terdapat 128 pelanggar, dengan denda administratif yang didapat Rp. 3.536.000,-
Sehingga, total jumlah pelanggaran terhitung sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai hari ini, sebanyak 5.742 pelanggaran dan denda administratif senilai Rp. 150.272.000,-
Menurutnya, lonjakan terkonfirmasi Covid- 19 menginginkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M, yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi mobilitas.
Dan mengefektifkan peran serta Tomas, Toga, dan Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post