SOREANG (BR).– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung DR. H. Juhana M.Mpd memastikan, jalur penerimaan siswa dengan Surat Keterangan Tidak Mampuh (SKTM) masih ada. Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menghapuskan jalur tersebut pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
”Pada prinsipnya, semua anak usia sekolah harus mendapat fasilitas. Khususnya, masyarakat yang masuk katagori miskin harus menjadi prioritas masuk sekolah,” tutur Juhana
”Untuk PPDB tingkat SD, SMP kan sama. Akan mendapat pelayanan, dan mengikuti sekolah secara gratis,” sambungnya.
Menurut Juhana, mungkin untuk jalur SKTM berpotensi buat tingkat SMA/SMK. Kalau untuk tingkat SD dan SMP, tidak terlalu diperhatikan. Sebab, dengan sistem zonasi, akan menjaring semua anak usia sekolah untuk mendapat pelayanan pendidikan.
”Miskin atau tidak miskin, untuk tingkat SD dan SMP akan mendapatkan fasilitas dan semua anak usia sekolah dikabupaten bandung harus dan wajib, Tegasnya.
Juhana menuturkan, kalau Kemendikbud memutuskan jalur SKTM secara dokumen administrasi. Tapi, untuk daerah khususnya Kabupaten Bandung akan melaksanakan metode tersendiri, untuk itu.
Juhana menjelaskan, untuk di Kabupaten Bandung yang menjadi akar masalah PPDB bukan masalah system aturan. Tapi, adanya pemaksaan kehendak individu masyarakat. Sehingga, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memaksakan kehendak, untuk masuk disekolah yang dituju, ulasnya.
”Jangan melanggar aturan dan menyalahkan aturan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau mengikuti sistem sesuai aturan PPDB,” jelasnya
Diutarakan Juhana,, untuk saat ini pihaknya sedang terfokus pada pelaksanaan Ujian Nasional (Unas). Meski demikian, secara internal Disdik sudah melakukan rapat koordinasi dalam kajian Perbup PPDB.
Kami Aku Juhana ”Akan menggelar Rakor dengan MKKS, Dewan Pendidikan dan DPRD untuk membahas Perbup PPDB tahun 2019,” tandasnya
Sementara Terkait hal diatas Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Tedi Surahman mengatakan, dirinya memang sudah mengetahui keputusan Kemendikbud yang menghapus jalir SKTM pada PPDB. Namun meski demikian, pihaknya belum merespon karena waktu pelaksanaan PPDB masih lama.
Tedi menuturkan, Bila kementerian sudah resmi memutuskan jalur SKTM akan tetapi, secara kebijakan atau aturan daerah bisa tidak mengikuti. “Bisa saja kabupaten Bandung tidak mengikuti keputusan kemendikbud, kalau kondisi di lapangan masih membutuhkan,” tutur Tedi.
Menurut Tedi Surahman, selain waktu PPDB masih lama. Pihaknya juga, akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten Bandung. “Khususnya dengan dinas terkait, untuk memutuskan sekaligus menyikapi atas keputusan Kemendikbud tersebut di kabupaten Bandung, belum bisa memastikan dihapus atau tidak. Nanti akan menggelar dulu rakor dengan stackholder terkait,” pungkas Tedi. (BR. 01)
Discussion about this post