Bandungraya.net – Jakarta | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meminta dilakukan perbaikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Pasalnya Jokowi sempat mengakui program itu belum efektif menekan penyebaran Covid-19.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden meminta penerapan PPKM dilakukan di tingkat mikro, seperti RT dan RW. Sebab data menunjukkan mobilitas warga masih tinggi di lingkungan pemukiman.
“Arahan Bapak Presiden agar penanganan Covid-19 dilakukan secara lebih efektif dan tentu saja itu bisa dilakukan dengan optimalisasi efektivitas pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Airlangga dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/2/2021) dikutip dari cnnindonesia.com.
Airlangga menyampaikan pemerintah akan memperketat pengawasan hingga tingkat RT dan RW. Aparat penegak hukum akan diterjunkan hingga lingkungan terkecil.
“Pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, di tingkat desa, kampung, RT, dan RW, dan melibatkan dari satgas pusat sampai satgas terkecil,” ujarnya.
Airlangga menjelaskan, pengetatan ini dilakukan di 98 kabupaten/kota yang saat ini menerapkan PPKM Jawa-Bali. Dia menyebut pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.
Sebelumnya Presiden Jokowi sempat menyatakan PPKM Jawa-Bali tidak efektif menekan laju penularan Covid-19. Menurutnya, mobilitas warga masih tinggi meski ada pembatasan.
“Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif,” ungkap Jokowi dalam rapat daring yang disiarkan Sekretariat Presiden di Youtube, Minggu (31/1/2021) lalu.
Seperti diketahui, PPKM merupakan pembatasan yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2021. Kebijakan ini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali karena jadi episentrum penyebaran virus corona
Beberapa pembatasan yang diberlakukan adalah perkantoran maksimal diisi 25 persen orang, sekolah di rumah, rumah ibadah maksimal 50 persen jemaah, dan pusat perbelanjaan tutup pukul 20.00. (Red)
Discussion about this post