Karawang (BR.NET).- Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, bersama Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan para bupati dan walikota se-Jawa Barat mendeklarasikan penolakan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal (14/11) dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakor Pimda) di Resinda by Padma Hotel Karawang.
Menurut keterangan press release Humas Prokompim Setdakab Sumedang (Jum’at 15 November 2024), dalam forum tersebut para kepala daerah juga menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
Deklarasi menjadi langkah penting dalam memerangi kejahatan digital yang semakin marak dan berbahaya sehingga para kepala daerah se-Jawa Barat menyepakati sinergi untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judol dan pinjol ilegal yang sering kali merugikan banyak pihak.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menekankan bahwa kejahatan digital perlu ditangani secara menyeluruh oleh semua pihak.
“Kita harus bersatu dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang meresahkan masyarakat. Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal ini,” ujar Bey dalam pidatonya.
Sementara itu, Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang siap menjalankan isi deklarasi dengan langkah konkret.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh perangkat daerah berkolaborasi untuk memberantas judi online dan pinjol ilegal di Sumedang. Ini adalah upaya nyata demi melindungi masyarakat kami dari kejahatan yang terus berkembang,” tegas Yudia.
Selain penolakan terhadap kejahatan digital, Rakor Pimpinan Daerah juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Para pimpinan daerah menandatangani komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis, demi terciptanya proses pemilu yang jujur dan adil.
Rakordiakhiri dengan penandatanganan deklarasi bersama sebagai simbol dukungan penuh terhadap gerakan anti judi online, pinjol ilegal, dan netralitas ASN di Jawa Barat. (Gani)
Discussion about this post