BANDUNG( BR.NET).- Ramai membicarakan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Penerapan Undang- Undang( UU) No 17, tentang Kesehatan yang mencakup sebagian program kesehatan tercantum kesehatan sistem reproduksi. Memperoleh asumsi keras dari Anggota Komisi XI DPR RI, Hj. Netty Prasetiyani Heryawan.
Item yang dipermasalahkan legislator dari PKS itu, paling utama yang berkaitan dengan Pasal 103 menimpa upaya kesehatan sistem reproduksi umur sekolah serta anak muda menimbulkan polemik spesialnya Ayat( 4) butir“ e” ialah penyediaan perlengkapan kontrasepsi.
Sedangkan Pimpinan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi dari Fraksi PKS pula, mengatakan PP tersebut wajib dikaji ulang kembali. Karena hendak mengundang perilaku yang melegalkan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama.
Salah satu pemecahan selaku prioritas penanggulangan permasalahan tersebut, Fahmi meningkatkan, dengan perbanyak ibadah paling utama pendidikan pembelajaran agama, aktivitas teratur berbentuk olah raga ataupun tipe yang lain buat menghindari terbentuknya prilaku negatif, pula dicoba bimbingan secara signifikan.
“ Pemicu terbentuknya perbuatan terlarang itu bergantung dari area serta pergaulannya pelajar, itu dapat jadi pemicu utama berkurangnya keimanan serta ahlaq generasi muda apabila kurang baik disekitarnya,” katanya lewat telepon, Rabu 7 Agustus 2024.
Dia merasa prihatin dengan anggapan yang diperolehnya dari departemen, kalau 20 persen pelakon aborsi merupakan pelajar. Tetapi apabila perihal itu diatasi dengan penyediaan perlengkapan kontrasepsi di sekolah, kayaknya tidaklah mendidik melainkan memusatkan serta dapat menjerumuskan gemerasi muda buat berbuat sebab munculnya rasa penasaran.
Secara antogis Fahmi menggambarkan, apabila terjalin kebakaran jangan cuma memadamkan api saja, tetapi wajib mencari ketahui penyebabnya yang menyebabkan kebakaran.“ Begitu pula dengan menghindari kehancuran reproduksi ataupun pergaulan leluasa pelajar bukan dengan sediakan perlengkapan kontrasepsi,” ucapnya.
Tidak terlambat melaksanakan kaji ulang terhadap PP itu dari aspek kelayakannya. Sebab bagi Fahmi, bisa jadi ketentuan itu tujuannya baik, tetapi wajib dipikirkan akibat regulasinya apabila diimplementasikan.***
Discussion about this post