Bandung, (BR-NET) – Jelang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui surat edaran nomor 7 tahun 2024 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB yang diterima Bandung Raya.Net pada Selasa (28/5/2024)
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango, mengingatkan kepada seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, baik pendidikan madrasah maupun pendidikan keagamaan agar wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya
“Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, dengan peraturan/kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana,” ucapnya
Dikatakan Nawawi, selalu melakukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB, dengan inspektorat daerah atau kantor wilayah terkait, dan atau kementerian sesuai dengan kewenangannya
“Agar pegawai ASN dan non ASN dilingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagai langkah pencegahan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya
Lebih lanjut Nawawi menjelaskan, permintaan dana atau hadiah oleh ASN dan non ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi
“Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan, minuman yang mudah rusak/kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke pihak yang membutuhkannya,” jelasnya
Surat edaran ini diterbitkan oleh KPK, bertujuan sebagai upaya untuk pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta mendukung PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.
Untuk lebih lanjut ucap Nawawi, informasi terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan publik KPK atau pada tautan www.gol.kpk.go.id
(Hamdan)
Discussion about this post