Jakarta, (BR.NET).- Rawannya korupsi ditingkat daerah menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam memperkuat penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) daerah untuk Pencegahan Korupsi Pemerintahan Daerah
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Nawawi Palamongo dalam Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Kolaborasi KPK, Kemendagri, dan BPKP yang digelar di gedung KPK Jakarta pada Senin (8/7/2024).
Dia menjelaskan, dalam melakukan koordinasi dengan instansi yang sekaligus bertugas melaksanakan pelayanan publik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf (b) UU. 19 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi. KPK senantiasa memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Salah satu instrumen yang di pakai untuk mengawal tata kelola pemerintahan daerah, agar terhindar dari tindak pidana korupsi yaitu melalui MCP yang merupakan salah satu media pelaporan dalam upaya pelaporan pencegahan korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 huruf (e) UU Tahun 2019 tentang komisi pemberantasan korupsi,” jelasnya
Dikatakan Nawawi, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP telah melakukan kolaborasi nyata dalam implementasi MCP di daerah. Penguatan peran aktif menjadi salah satu area penyelenggaraan pemerintahan yang dikawal dalam MCP ini.
“Pemerintah daerah di dorong untuk meningkatkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas APIP, penguatan kelembagaan pengendalian dan pengawasan serta koordinasi pencegahan korupsi,” kata Nawawi
Seperti yang kita ketahui, lanjut Nawawi, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintah di daerah. Pemerintah telah mendorong evolusi penguatan peran APIP untuk hadir secara dini dalam pencegahan yang terjadinya Praud, tindak pidana korupsi dan mall administrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
“Hal ini sejalan dengan evolusi peran APIP bukan dari sekedar works drof menjadi pungsi penjaminan kualitas yang menjadi bagian dari penyelesaian masalah. Akan tetapi pelaksanaan peran tersebut masih terkendala oleh sejumlah hal permasalahan yang sering disampaikan oleh pemerintah daerah yakni jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP dimaksud,” tuturnya
Menurut Nawawi, Keluhan berbagai permasalahan dimunculkan terkait dengan objektivitas dan indepedensi APIP yang belum beradaptasi dengan digitalisasi, yang belum mengimplementasikan audit berbasis resiko dalam pengambilan prioritas audit serta kualitas audit yang belum efektif dalam menurunkan tingkat korupsi.
“Permasalahan ini semakin kompleks manakala kepala daerah kurang memandang penting peran APIP didalam menciptakan tatakelola pemerintahan yang bersih dan berdampak langsung pada pencapaian program pemerintah daerah,” tukasnya
Lebih lanjut Nawawi menjelaskan, Upaya lintas pihak dalam hal ini Kemendagri, BPKP dan KPK, diwajibkan dengan mendorong diterbitkannya surat edaran bersama penguatan APIP daerah, sebagai upaya untuk mendorong kinerja dalam pengawasan kinerja pemerintah daerah.
“Aspek yang menjadi perhatian utama surat edaran tersebut yakni penguatan aspek anggaran pengawasan, penguatan aspek sumberdaya manusia, penguatan aspek idenpedensi dan objektivitas, penguatan aspek peran dan layanan serta pemberian sanksi administrasi,” jelas Nawawi
Lebih jelas dikatakan Nawawi, Implementasi tersebut telah disusun rencana aksi yang memuat aksi nyata, yang akan dilaksanakan oleh lintas pihak terkait dengan pemenuhan alokasi anggaran untuk APIP. Pengembangan dasboard tame APIP, penyusunan modul ajar bagi pengembangan jabatan fungsional bagi pengawas serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program penguatan APIP.
“Untuk itu kami meminta semua pihak yang terlibat, untuk melaksanakan rencana aksi tersebut dengan sebaik baiknya,” tegasnya
KPK menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah, agar senantiasa konsisten dalam komitmen pencegahan dan pemberantasan Tipikor. Dengan demikian langkah nyata yang dilakukan oleh semua pihak utamanya pemerintah daerah dalam mewujudkan APIP yang tangguh dan kapabel dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya merupakan bentuk komitmen kuat kepala daerah dalam menciptakan tatakelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi
“Terima kasih kami ucapkan kepada semua yang hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional penguatan APIP dalam pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui kolaborasi KPK, Kemendagri dan BPKP bersama korsup pemberantasan korupsi sampai ke ujung negeri,” pungkas Nawawi. (Dans)
Discussion about this post