KBB. ( BR. ) Modus sumbagan yang ditentukan nilainya yang terjadi di SMPN 3 cipatat Kabupaten Bandung Barat, mendapatkan tanggapan berbagai pihak baik itu tokoh pendidikan maupun Ombudsman perwakilan Jawa Barat.
Seperti disampaikan Kepala Oumbudsman Perwakilan Jawa Barat H. Haneda Sri Lastoto pada bandungraya. net bahwa menurutnya Permen 75 tahun 2016 satu satunya regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait dana sumbangan di sektor pendidikan, maka satu kegiatan yang melibatkan stackholder, baik itu internal maupun eksternal di lingkungan sekolahan tidak mendasarkan pada bahwa Permendikbud tersebut harus dianggap illegal dan tidak dapat dijadikan dasar hukum, tutur Haneda.
Dikatakan Haneda, bagi masyarakat selaku pengguna layanan berhak atas kepastian dan perlindungan hukum dari pihak lain yang menyelenggarakan layanan publiknya.
Salah satu langkah yang harus dilakukan jika mendapatkan pelayanan publik yang buruk dan diduga ada praktek Mall administrasi adalah melakukan Internal Complain Handeling ke pihak pemberi layanan dimaksud, dalam hal ini Sekolah, imbuhnya.
” Masih kata Kepala Ombudsman perwakilan Jabar, jika complain ( bantahan) tidak ditanggapi dalam waktu yang patut, bisa melibatkan lembaga negara lain yang diberi kewenangan untuk itu, baik itu DPRD Kab/Kota/, Ombudsman RI dan Tim Saber Pungli “.
Menurutnya Pula, bahwa Praktek-praktek pemaksaan sumbangan kepada publik ( orangtua siswa) dengan berbagai dalih dan cara yang tidak ada dasar hukumnya masuk kategori pungutan liar ( PUNGLI ), dan ini berpotensi masuk ranah pidana, Haneda pun menghimbau agar Masyarakat jangan sungkan dan takut untuk melaporkan praktek ini untuk perbaikan sistem kedepan, tuturnya.

Sementara salah seorang Tokoh pendidikan menanggapi hal yang terjadi H. Toto Suharto Gani Utari pada bandungraya. net mengatakan, setiap kegiatan yang sifatnya umum di sekolah, seperti ujian nasional berbasis UNBK memang membutuhkan biaya yg cukup besar, dan biaya ini harus ada yang menyediakan / bertanggung jawab.
Masalah ini Kata Toto, harus disadari oleh semua pihak, tidak hanya yang terkait, tapi juga masyarakat umum., kebutuhannya harus jelas dan transparan disampaikan oleh pihak komite dan Manajer Sekolah, tidak ada niat apapun yang terselubung, melainkan benar benar transparan.
Selain itu, sangat perlu ada dukungan dari pemerintah daerah dan aparat keamanan bahwa kebutuhan itu harus terpenuhi dan dilindungi, Apabila sangat terpaksa harus memungut dari orang tua siswa perhatikan orang yang tidak mampu, dalam arti tidak dipukul ratadan harus bayar semua, untuk itu sekolah harus mempunyai data base yang akurat tentang latar belakang siswa sehingga setiap tindakan memdapat dukungan semua pihak.
Pungkas Prof. H. Toto Suharto Gani Utari M. Pd, semua pihak harus memberikan jalan keluar segala macam kesulitan penyelenggaraan pendidikan, ingat pendidikan itu menentukan akan seperti apa negara ini ke depan, jangan malah menciptakan suasana stres di lingkungan penyelenggara pendidikan, pungkasnya. ( BR. 01 )
Discussion about this post