Bandungraya.net-Tasikmalaya | Pelaksanakan operasi Yustisi penegakan PPKM di Alun- alun Singaparna dan Sekitaran Pasar Singaparna dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Rabu, 03/02/2021.
Pada kesempatan tersebut, Satgas Covid Kabid Trantibum Pol PP Kab. Tasikmalaya Dindin menegur dan memberikan sosialisasi kepada setiap pengendara yang tidak menggunakan masker. Menurutnya, para pelanggar yang terjaring operasi dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi dan teguran lisan.
“Kita lakukan pemberian masker kepada masyarakat yang berada di wilayah Singaparna. Mudah-mudahan dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya,” pungkas Dindin.
Camat Singaparna Kusnanto., S.Sos beserta satgas Covid-19 Kecamatan Singaparna didampingi petugas dari kepolisian Kapolsek Singaparna Kompol Tommy Widodo Arief Amd., AK., S.H., M.Si, Anggota QC Sabhara Polres Tasikmalaya, Anggota Lantas Polres Tasikmalaya dan unsur TNI Danramil Spa Mayor Inf Dedi beserta anggota turun langsung ke lapangan guna memantau secara langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini dilakukan untuk melaksanakan surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran Kapolres Tasikmalaya Nomor B / 74 / II / OPS.1.2.4. / 2021” katanya.
“Kita harus betul-betul mendisiplinkan diri untuk protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker kemudian menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, kemudian menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi,” jelas Kusnanto. (BR.20)
Discussion about this post