Bandungraya. net – Sumedang | Perijinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan salah satu ijin yang dibutuhkan oleh pengusaha UKM untuk dapat menjual produknya secara legal. Sekarang bisa diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yakni di Jalan Prabu Geusan Ulun No. 36, Regolwetan, Kecamatan Sumedang Selatan.
“Pembuatan ijinnya sangatlah gampang dan tanpa biaya, tapi pelaku usaha biasanya kurang mengetahui tentang tahap- tahapnya. Maka dari itu, Dinas DPMPTSP telah menyediakan pelayanan pendampingan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumedang.”
Hal itu, diungkapkan Kasi Perijinan Diki Hadiansyah, kepada awak media disela kesibukan aktivitas kantornya, Senin (18/01/2021).
“Sesuai Perbup No. 18 tahun 2020 tentang pelimpahan kewenangan perijinan, kami siap melayani pelaku usaha terkait ijin PIRT,” katanya.
Langkah awal, pelaku usaha mengisi formulir data industri/ rumah tangga pangan untuk mengajukan persyaratan sertifikasi penyuluhan dan mendaftarkan usahanya di Dinkes.
“Setelah mendapatkan notifikasi dari Dinkes guna memohon rekomendasi. Baru kemudian, bisa mengurus proses perijinannya,” terangnya.
Sisi lain, regulasinya dituntut berbasis on-line, hingga memudahkan proses pembuatannya.
“Pelaku usaha tinggal menunggu PIRT nya keluar dan hasilnya bisa di lihat melalui first slide S-ICE, sistem informasi ijin cetak mandiri,” pungkas Diki. (BR 08)
Discussion about this post