Bandungraya.net – Bandung | Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir Kota Bandung menerima 7.321 pengaduan dari masyarakat sejak 2018 hingga Oktober 2021. Pengaduan tersebut terkait warga yang merasa jadi korban rentenir atas utang yang dipinjamnya.
Ketua Umum Satgas Antirentenir Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengungkapkan, hasil analisa dari pengaduan tersebut, sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, 3 persen untuk berobat, 49 persen untuk usaha, 2 persen untuk kebutuhan konsumtif, dan 33 persen untuk biaya hidup sehari-hari.
“Karena itu, dalam Keputusan Wali Kota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan,” ungkap Atet, dilansir dari laman resmi Prokopim Kota Bandung, Jumat (15/10/2021).
Menurut Atet, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000’an. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.
“Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir, itu bukan koperasi di Kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit,” kata Atet.
Atet mengatakan, untuk pinjol temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.
“Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di-cut off bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan,” terangnya.
Ia menyebut, Satgas Antirentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.
Satgas Antirentenir dapat memfasilitasi korban agar kasusnya ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.
“Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol,” ucap Atet.
Menurutnya, Satgas Antirentenir terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi.
“Diarahkan dulu ke sana. Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan? Tetapi bukan berarti kita membayarkan utang mereka,” ujarnya.
Satgas Antirentenir juga memfasilitasi untuk gharimin atau orang yang berutang dan berhak menerima zakat ke Baznas. Namun tidak semuanya bisa dipenuhi.
“Utang tetap utang, harus dibayar. Tapi kita lebih memberikan edukasi terhadap keberadaan koperasi, atau bagaimana mengoptimalkan pinjaman itu, sehingga apabila untuk usaha, betul-betul dipakai usaha,” jelas Atet.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Antirentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya mengungkapkan, dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.
“Di Satgas Antirentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar,” kata Saji.
Untuk menentukan rentenir atau korban, Satgas Antirentenir memiliki Rapat Komite. Masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811-2131-020, dan ada juga yang datang langsung ke kantor di Jalan Buahbatu Nomor 26, Kota Bandung.
“(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian hutangnya,” ujarnya. (Red)
Discussion about this post