Bandungraya.net – Pacira | Sesuai dengan program 99 hari kerja Bupati/wkl. Bupati Bandung H. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan, jajaran Satpol.PP kab. Bandung lakukan penertiban papan Billboard ( Iklan ) yang tidak mengantongi ijin dan tidak bayar retribusi pajak.
Menurut Kasi P3 ( pengawasan pembinaan, dan peyuluhan ) H. Adjie kegiatan yang dilaksanakan adalah merupakan implementasi dan penegakan perda No. 10 Tahun 2009 diseluruh wilayah yang ada dikab. Bandung.
Dikatakannya, bahwa pelaksnaan penertiban ini, jajaran satpol PP diberikan waktu 99 untuk menertibkan papan reklame di seluruh kecamatan yang ada dikab. Bandung, imbuh Dia.
Direncanakan penertiban akan terus dilaksanakan secara bertahap dan terjadwal disepanjang jalan Protokol dan jalan Provinsi, yang ada diwilayah kab. Bandung.
Lebih jauh Adjie menjelaskan, bahwa Pada pelaksanaan Giat hari pertama ada 15 papan Reklame yang ditertibkan karena tidak berijin dan tidak bayar pajak, dan untuk hari kedua baru 8 billdboar (papan iklan) yang ditertibkan disepanjang jalan Raya Rancabali hingga Ciwidey, direncanakan penertiban akan terus berjalan hingga soreang, Terangnya.
Namun hal tersebut akan kita sesuaikan dengan kondisi para petugas, dan kondisi dilapangan, Pungkas Adjie. ( BR. 01 )
Discussion about this post