Cimahi, (BR).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir pada tahun ini sebesar Rp850 juta.
Target tersebut mengalami peningkatan dari tahun lalu yaitu sebesar Rp650 juta, dengan realisasi mencapai Rp700 juta.
Target pada tahun ini meningkat seiring naiknya tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp 2.000, dari sebelumnya yang hanya Rp 1.000 per unit. Untuk kendaraan roda empat/sedan dan sejenisnya naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Angkutan barang jenis box/pick up naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000. Tarif parkir truk/bus sedang naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000. Sedangkan tarif bus dan truk besar Rp 5.000.
Kenaikan tarif tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum. Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif pun sudah terbit, sehingga tarif baru resmi diberlakukan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi mengatakan, retribusi parkir di Kota Cimahi sendiri didapatkan dari 50 lebih titik parkir di tepi jalan, yang dikelola pihaknya.
“Kita targetnya tahun ini sebesar Rp 850 juta, dari sekitar 52 titik parkir resmi yang dikelola kami,” ujar Effendi, Selasa (23/8/2022).
Dikatakannya, Dishub Kota Cimahi sendiri hanya mengelola dan menarik retribusi parkir di tepi jalan atau on streat.
Sementara parkir yang berada di dalam atau off streat, seperti di mall dan rumah sakit itu menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).
“Kita hanya mengelola yang di tepi jalan saja masuknya retribusi, kalau yang di dalam itu parkirnya masih ke pajak,” katanya.
Menurut Nur Effendi, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terkait perparkiran di Kota Cimahi. Di antaranya mengkaji titik-titik parkir baru yang berpotensi bisa menyumbang retribusi di Kota Cimahi. (Red)
Discussion about this post