SOREANG (BR).-Isu ketatnya penyelenggaraan test sebagaimana diutarakan perwakilan honor kab. Bandung, mendapatkan tanggapan pihak BKPSDM Kab. Bandung, pasalnya penyelenggaraan sudah berdasarkan SOP yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Bidang Umpeg BKPSDM Kab. Bandung Hj. Elly Agustin saat dihubungi pada bandungraya.net menuturkan bahwa jumlah peserta Test P3K di kabupaten Bandung total peserta sebanyak 907 orang yang pusatkan di lokasi test SMAN 1 Banjaran, SMAN 1 Rancaekek sabtu ( 23/02/2019), jelas Elly.
Lebih Rinci Elly menjelaskan bahwa Peserta di SMAN 1 Rancaekek sebanyak = 426 orang terbagi (Tenaga Kesehatan =25, Penyuluh Pertanian =42, sisanya para guru Honorer), dari hadir 427 diranca ekek yang hadir sebanyak 426 peserta, 1 orang tidak hadir tanpa keterangan, tuturnya.
Sedangkan di SMAN Banjaran diutarakan Elly, peserta seluruhnya berasal dari Guru Honorer.
Penyelenggaraan terbagi menjadi 3 sesi untuk sesi pertama sebanyak 120 peserta, dan seterusnya hungga sesi ke tiga peserta sama 120 orang per sesi, di SMAN Banjaran full hadir 480 orang. Imbuh Elly.

Salah seorang pakar OTDA dan juga sebagai Dosen salah satu Perguruan Tinggi di kabupaten Bandung H. Jamu Kertabudi, pada bandungraya.net menuturkan bahwa P3 K merupakan Solusi “tengah” inilah yang diterapkan Pemerintah melalui Kebijakan pengangkatan pegawai dari tenaga honorer yang termasuk K2 termasuk Guru honorer yang diajukan Pemda kepada KemenPAN untuk diikutsertakan dalam testing P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). Sebelumnya yang bersangkutan tidak dapat mengikuti test CPNS gagal karena usia.
Ulas Jamu, Yang menjadi kontroversi saat test CPNS adalah materi Soal yang dinilai sangat berat. Sehingga banyak kalangan termasuk beberapa Kepala Daerah bersuara nyinyir, sampai sampai menyatakan setingkat Menteri pun belum tentu lulus bila mengikuti test ini, imbuhnya.
Dengan demikian Formasi CPNS hanya terisi sebagian kecil saja. Sesuai dengan ketentuan yang diatur UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN yunto PP No.11 Tahun 2016 Tentang Manajemen Pegawai, dan ditindaklanjuti dgn Peraturan MenPAN, bahwa mengingat ASN termasuk P3K ini beban anggarannya bersumber dari APBN, maka teknis pelaksanaan test penerimaannya pun dilakukan secara terpusat oleh KemenPAN. Adapun peran Daerah hanya bersifat membantu.
Menurut Jamu Kertabudi, berdasar dari pengalaman test sebelumnya dari sisi materi dapat lebih disederhanakan, namun masih memenuhi standar minimal kompetensi. Persoalan penerapan disiplin dalam acara testing yang dinilai terlalu ketat, bahkan dianggap berlebihan. Hal ini bersifat subyektif. Tidak harus dipertimbankan. Kondisi seperti inilah yg harus diciptakan dalam konteks seleksi agar hasilnya muncul P3K yang berintegritas dan handal, pungkas Jamu.
Sekretaris BKPSDM Kab. Bandung H. Teguh Purwayadi melalui pesan singkat whatsApp pada bandungraya.net mengatakan ” Tegang ” ? kami dari panitia melaksanakan tugas sesuai SOP yang ada dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, kegiatan rekruitmen ini sama hal dengan rekruitmen CPNS sebelumnya, ungkap Teguh.
Menurut Teguh, malah bisa dikatakan pada rekruitmen P3K ini kita membantu peserta yang bingung dalam melakukan tes melakukan system komputer dengan membatu mengoperasikan komputernya.. SOP yang kita lakukan tidak ketat seperti yang dibayangkan, ulas Teguh.
Namun tahapan penyelenggaraan sudah barang tentu harus di ikuti para Peserta, diantaranya dikatakan Teguh, ada tata tertib yang sebelum peserta melaksanakan serangkaian tes.. seperti: peserta harus mengisi absensi, kemudian menitipkan barang bawaan di tempat yg sudah disediakan, memasuki ruangan pra tes/clear area untuk di informasikan ke peserta tata cara pengisian, dan peserta masuk ke ruang tes sesuai sesi dan kelasnya, papar Teguh.
Ditegaskan Teguh, (Sekban BKPSDM Kab. Bandung ) yang harus menjadi perhatian adalah SOP yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan bukan hanya berlaku di SMA 1 banjaran saja, tetapi serempak dilakukan di kabupaten/kota yang lain, karena bersipat Nasional, pungkas Teguh. (BR.01)
Discussion about this post