Soreang, (BR).- Pengadilan Agama (PA) Kelas II Soreang Kabupaten Bandung, mencatat kasus perceraian atau gugat cerai yang diajukan para istri paling banyak ditangani di masa pandemi Covid-19 sepanjang 2021 ini.
Dilansir dari Pengadilan Agama Soreang pada akhir tahun 2021, menyisakan beberapa catatan mengenai capaian penanganan perkara selama setahun terakhir.
Juga dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sepanjang tahun 2021 PA Soreang telah memeriksa 9.926 perkara.
Perkara tersebut merupakan akumulasi 740 perkara sisa tahun 2020 dan 9.186 perkara yang masuk pada tahun 2021. Mayoritas perkara yang masuk adalah perceraian, dengan 6.805 perkara cerai gugat dan 1.774 perkara cerai talak.
Pada tahun 2021 PA Soreang telah memutus 9.345 perkara dan menyisakan 581 perkara pada tanggal 31 Desember 2021. Dalam persentase, PA Soreang telah menyelesaikan 94,2% dari seluruh beban perkara.
Menurut Ketua Pengadilan Agama (PA) Soreang Dr H Nasich Salam Suharto, Lc, LL.M yang disampaikan melalui juru bicaranya Miftahul Arwani lewat sambungan Whatsapp, bahwa Era sekarang ini, perempuan tak terkecuali para istri telah bener-benar banyak yg sudah melek hukum, Rabu (5/1/2022)
“Mereka, para istri tahu tentang haknya untuk mendapatkan nafkah yang layak dari suaminya, mereka tahu bila KDRT oleh suaminya itu merupakan tindak pidana, mereka tahu bila istri tidak selayaknya untuk diselingkuhi oleh suaminya, mereka tahu bila istri pun berhak untuk mendapatkan kehidupan rumah tangga yg harmonis,” ucapnya
Lebih lanjut Miftahul menjelaskan, para istri tahu bila hak-hak nya dilanggar dan atau kewajiban suaminya tidak dilakukan, mereka bisa menggugat cerai suaminya, karena negara akan hadir melindungi hak-hak mereka.
“Memang ada dari sebagian para istri yg punya gaya hidup tinggi. Jadi meskipun sesungguhnya nafkah dari suaminya cukup untuk hidup, tapi olehnya dirasa tidak bisa untuk gaya hidup, maka kemudian mereka mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya,” ungkapnya
Menurut Miftahul, Hal-hal tersebut diantara alasan kenapa cerai gugat lebih dominan dari cerai talak di samping tidak bisa menafik, di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang sangat cepat, telah sedikit banyak mempengaruhi perilaku dan live style masyarakat secara umum, tak terkecuali para isteri maupun suami
“Beberapa alasan perceraian yang diajukan pasangan suami istri di bumi soreang ini, seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan karena adanya orang ketiga atau wanita/pria idaman lain, tetapi tidak sedikit dapat dirujukan kembali,” tutup Miftahul. (BR.16)
Discussion about this post