Sumedang (BR).- Dalam Pemberitaan sebelumnya pihak SMPN 9 melalui Wakasek Humas SMPN 9 Sumedang, Ika (Senin 28 Agustus 2023), Ia membenarkan adanya sumbangan untuk keperluan belanja kursi dan bangku sekolah, itu dilakukan atas dasar hasil musyawarah sebelumnya dan di setujui oleh semua pihak.
Jelas Dia, ” dari hasil Rapat telah sepakat menarik uang dari wali murid untuk keperluan sarana prasarana bangku dan kursi sekolah, dikarenakan keterbatasan anggaran, “.
Pada Ajaran Baru tahun ini, sekolah kami ada penambahan kapasitas siswa sebanyak 209 orang, yang semula 6 rombel menjadi 7 rombel, sehingga otomatis kami kekurangan kursi dan bangku sekolah, ujarnya mewakili Kepala SMPN 9 Sumedang.
Ditegaakannya, kalau kami menunggu bantuan dari dinas, tentunya harus menunggu tahun depan untuk terealisasi anggarannya. Makanya terpaksa kami meminta sumbangan kepada wali murid, karena bersifat darurat,” Terang dia.
Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Sumedang, H. Mulya Suryadi, S.Pd.,M.Kom saat dikonfirmasi dengan Tegas mengatakan pada intinya pihak sekolah tidak boleh memungut keuangan apapun baik untuk tingkat SD ataupun SMP.
Bila itu benar hasil kesepakatan komite itu sah sah saja, akan tetapi betuknya tidak harus sama rata, tapi disesuaikan dengan kemampuan orang tua murid, jadi tidak boleh ada paksaan, kalaupun ada yang merasa keberatan ataupun tidak mampu jangan dipaksakan, dan itu sifatnya sumbangan bukan iuran wajib, Ujar Mulya Suryadi, Selasa 29 Agustus 2023.
” Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 (pasal 9 ayat 1), menjelaskan satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Serta Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf(a) yang menyebutkan komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan seragam sekolah, ajar sekolah, dan perlengkapan bahan ajar “. (BR.10)
Discussion about this post