Sumedang (BR.NET).- Dalam rangka memperjuangkan haknya, warga desa Karanglayung menggelar audensi terkait penuntutan hak dan percepatan pembayaran ganti rugi atas tanah yang akan digenangi oleh proyek Bendungan Cipanas, Kamis (28/12/2023).
Audiensi warga terdampak bendungan Cipanas tersebut, mendapatkan pengawalan dan pendampingan dari pihak kepolisian.
“Hal ini, dilaksanakan atas petunjuk serta arahan Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono dan Wakapolres Kompol Meliawaty,” ungkap Kapolsek Conggeang.
Dikatakan, tindakan tersebut menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan, keadilan dan mendukung upaya penyelesaian konflik yang muncul akibat proyek strategis seperti Bendungan Cipanas.
“Semoga langkah ini dapat memberikan perlindungan dan keadilan kepada warga Desa Karanglayung. Sehingga memperkuat kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang dalam menyelesaikan dampak sosial dari proyek pembangunan,” harap AKP Suratman. ***
Discussion about this post