Kamis, 20 November, 2025

Warga Terdampak Bendungan Cipanas Mendapatkan Uang Ganti Rugi

Sumedang (BR).- Warga terdampak pembangunan Bendungan Cipanas, dari wilayah Desa Karanglayung dan Desa Cibubuan, Kecamatan Conggeang. Akhirnya, mendapat pembayaran uang ganti kerugian dan pemutusan hubungan hukum, yakni di Kantor Bank BRI Cabang Sumedang, Rabu 20 September 2023.

WAJIBDIBACA

Adapun, kegiatan pemutusan hubungan hukum dan pembayaran uang ganti kerugian adalah langkah penting guna memastikan bahwa pemilik lahan terkena dampak pembangunan mendapatkan kompensasi adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan dihadiri langsung oleh pihak ATR BPN dan PPK lahan bendungan Cipanas.

Pada kesempatan tersebut, tampak Kanit Binmas Polsek Conggeang Aipda Rohmat S.Sos dan Bhabinkamtibmas Bripka Dadan Ali Ramdani, memonitoring pembayaran ganti rugi tersebut.

“Kami berperan sebagai penghubung antara pihak kepolisian dan pihak terkait dalam memastikan serta memantau kelancaran proses ini,” ungkapnya.

“Kami juga membantu memfasilitasi komunikasi yang efektif, memastikan transparansi dan menjelaskan hak serta kewajiban kepada pemilik lahan,” sambungnya pula.

Hal tersebut, dipertegas Kapolsek Conggeang, AKP Adang Sobari SH, bahwa pihaknya berkomitmen dalam mendukung pembangunan wilayah dengan cara yang adil dan sesuai hukum.

“Kehadiran Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini adalah bukti nyata dari peran aktif kami dalam menjaga ketertiban serta memastikan bahwa proses pembangunan berjalan dengan baik,” kata dia.

Menurutnya, pihak berwenang setempat berharap adanya kerja sama yang baik antara pihak kepolisian, BPN, PPK lahan Bendungan Cipanas, dan pemilik lahan.

“Semoga melalui kerjasama yang baik, pembangunan Bendungan Cipanas berjalan sukses, memberikan manfaat bagi wilayah setempat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kelasnya. (BR-10)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM