Bandungraya.net-KBB | 41 Kepala Desa priode 2015 sampai 2021 di Kabupaten Bandung Barat telah berakhir masa baktinya , untuk itu Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Desa dan Surat Pengangkatan Pejabat Kepala Desa .
Untuk mengisi kekosongan tersebut maka akan dilakukan Pelantikan Pejabat Kepala Desa (Kades) yang didelegasikan kepada Camat diwilayahnya masing-masing , mereka yang dilantik sesuai dengan peraturan diambil dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan disposisi Plt Bupati Bandung Barat atas surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat No 141.1/1058/AD .
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengucapkan rasa terima kasih kepada para Kepala Desa yang habis masa baktinya atas pelayanan dan kesabaran yang diberikan kepada warga masyarakatnya selama bertugas .
Serta berpesan setelah tidak menjadi Kepala Desa lalu lepas tangan , tetapi tetap berperan dalam masyarakat .
Hengki juga memberikan arahan kepada PJ Kepala Desa yang sudah ditetapkan diwilayahnya masing-masing untuk bekerja dan berkoordinasi dengan Camat di wilayahnya. (BR-09)













Discussion about this post