Soreang, (BR).-Rotasi, mutasi dan promosi jabatan merupakan hal yang biasa dalam urusan birokrasi di lingkungan pemerintahan, baik ditingkat daerah maupun pusat.
Kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di salah satu jabatan di OPD yang ada dilingkungan struktur organisasi pemerintahan daerah (SOPD), dengan tujuan untuk memberikan dan peningkatan pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat.
Begitu pula dalam birokrasi pendidikan, dimana jabatan kepala sekolah menjadi sangatlah perlu, guna memineg tata kelola sekolah.
Sebanyak 98 jabatan kepala sekolah se_kabupaten Bandung diserahterimakan dan dilaksanakan secara serentak, Selasa (07/11/2023) Di Aula Disdik Kabupaten Bandung, dengan rincian 7 Kepala SMPN dan 91 Kepala SDN.
Acara seremoni sertijab atas dasar menindaklanjuti Keputusan Bupati Bandung Nomor : 821/KEP.875- BKPSDM/2023 Perihal : Pengangkatan dan Perindahan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, 25 Oktober yang lalu.
Namun dalam acara seremoni sertijab KS tersebut, Kepala sub bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian (Umpeg), enggan diwawancarai awak media dengan alasan ada tamu. (BR-06)
Discussion about this post