Soreang (BR) Seperti disampaikan Kepala Desa Rahayu, H. Dadang Suryana yang juga sebagai wakil Ketua APDESI kab. Bandung dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa bantuan yang disampaikan Pemerintah Daerah Kab. Bandung melalui APBD, sangat tidak manusiawi karena penentuan bantuan untuk KPM hanya 50 KK per desa itu tidak berdasar pada azas Keadilan.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan Kepala Dinas Sosial Kab. Bandung Hj. Nina Setiana, menurutnya mungkin ada salah pemahaman terkait kuota yang disebut 50 KK per desa.
Dikatakan Nina, dari data miskin dan rentan miskin sumber data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) ada yang dibantu sumber anggaran pusat, dan yang bersangkutan tidak disentuh bantuan lagi, ada dibantu dari provinsi juga, nah sisanya akan disentuh oleh Pemkab Bandung.
Diutarakan Hj. Nina, karena data dari provinsi belum ada, makanya untuk warga yang terdampak yang ada di DTKS diprioritaskan dulu 50 perdesa dari data yang ada dalam DTKS sambil menunggu data yang sedang dipadukan juga, menunggu data-data dari kecamatan tambahan warga miskin baru yang sedang di data dilapangan oleh Pemerintah Desa, dan petugas kecamatan serta Dinas Sosial.
“Sedangkan Pak Dadang Rahayu dalam data DTKS sudah 509 KPM yang ada dalam data penerima bantuan, sampai hari ini tim data di kantor masih kerja lembur untuk memadankan data-data yang masuk dari kecamatan kecamatan supaya tidak terjadi ada duplikasi penerima bantuan,”jelas Nina.
Pungkasnya pula bahwa penyampaian bantuan ke KPM dilaksanakan secara bertahap penerima bantuan akan diprioritaskan dulu yang datanya sudah lengkap. (BR.01)
Discussion about this post