Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Awan Rukmawan,”Semua Punya Kebijakan dalam Menentukan Keputusan Membantu Warganya”

Kades Cibodas, Apresiasi Pernyataan Bupati Bandung

Senin, 20 April, 2020 | 9:48 pm
Awan Rukmawan,”Semua Punya Kebijakan dalam Menentukan Keputusan Membantu Warganya”

SOREANG. (BR) Pernyataan Bupati Bandung Dadang M. Naser yang melarang dana desa direalokasi untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi terdampak Covid-19, direspon positip Kepala Desa Cibodas Kec. Pasirjambu Kab. Bandung.

WAJIBDIBACA

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni, 2025 | 11:41 pm
Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Selasa, 17 Juni, 2025 | 10:26 am

Menurut Kepala Desa Cibodas Kec. Pasirjambu Kab. Bandung Willy Wirasasmita melalui pesan singkat whatsApp menuturkan bahwa dirinya sangat setuju dengan pernyataan bupati, karena kalau DD dipakai BLT tidak akan cukup, akan tetapi bakalan ribut.

“Saya setuju dengan Bupati,” ujar Willy.

Jelas Willy, sebaiknya didorong terus pemerintah pusat dan provinsi supaya menggelontorkan bantuan sosial sampai ke desa, karena sudah diberikan kekuatan oleh Perppu No 1 Tahun 2020 dengan besaran yang fanstastis.

“Setuju dengan pak Bupati bahwa DD tidak untuk BLT. Dana desa tidak seberapa tapi komposisi 25-35% tidak adil dibebankan ke desa, bagaimana dengan APBD Kabupaten dan Provinsi berapa persen anggaran yang dialihkan untuk JPS “, ujarnya.

Menurut Willy, DD adalah amanat UU tidak serta merta bisa kalah oleh permendes, perlu dikaji kembali, dan tidak diatur pula oleh Perppu tentang BLT desa, sehingga dari sisi landasan hukum lemah.

Lebih Jauh Kades Cibodas Kec. Pasirjambu Kab. Bandung mengatakan bahwa dampak negatif bagi desa-desa dan kondisi Kabupaten Bandung dimana kalau DD untuk BLT maka tidak akan terjadi pertumbuhan ekonomi, malah cenderung menurun, dan itu akan memperburuk situasi ekonomi khususnya di Kab. Bandung.

“Ketika DD digunakan BLT tetap tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan tetap akan terjadi kecemburuan sosial, DD tidak cukup namun tetap riweuh. Sebaiknya para kades membuat kebulatan tekad untuk mendorong presiden untuk terus memberikan bantuan yang cukup dengan tidak mengganggu pos desa yang kecil,” papar Willy.

“Ekonomi desa harus berjalan, harus ada perputaran dan melalui program padat karya sangatlah tepat. Masyarakat tidak harus berdiam menunggu bantuan, dan itu merupakan pendidikan yang tidak tepat, namun masyarakat harus didorong supaya lebih produktif lagi “, imbuhnya.

Komentar lain disampaikan Kepala Desa Alam Endah Kec. Rancabali Kab. Bandung Awan Rukmawan pada bandungraya. net menurutnya semua pihak ikut memikirkan dampak dari covid 19, bukan saja pemerintah pusat dan daerah sampai tingkat desa dan apabila itu sudah menyangkut perut dan kelangsungan hidup masyarakat yang terdampak akibat sulitnya ekonomi dan kesusahan dalam mencari mata pencaharian.

“Kita sebagai pemerintah wajib untuk membantu baik itu melalui anggaran yang diterima oleh desa maupun dengan upaya pemerintah desa dengan mencari sumber bantuan dari perusahaan maupun donasi dari donatur demi bisa membantu warganya apalagi yang menyangkut dengan kewenangan Desa mengenai pengelola keuangan desa syah-syah aja mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai kepada masyarkat karena itu merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial pemerintah,” ungkap Awan.

Apalagi dalam situasi sulit seperti ini merupakan tanggung jawab pemerintah,  harus dilaksanakan sesuai aturan dengan arahan dari pemerintahan pusat dan daerah tapi apabila ada aturan yang kurang singkron antara aturan pusat dan daerah maka kembali kepada hukum tata negara bahwa semua keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai permasalahan bencana alam / post meyer atau wabah penyakit yang tidak ditemukan obatnya atau sejenis virus yang dapat membunuh semua manusia maka itu merupakan tanggung jawab dari mulai pemerintah pusat sampai pemerintah Desa.

Maka dari itu menurut Awan, semua punya kebijakan dalam menentukan keputusan untuk membantu dan menolong maryarakatnya jadi disini tidak ada yang perlu menghambat dan menyalahkan yang penting bantuan itu nyampai kepada sasaran penerima manfaatnya dan betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat. (BR.01)

Tags: Covid 19dana desa
Bagikan580Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Kades Arjasari, Usulkan 52 Warganya Mengikuti Ravid Test Covid 19

Kades Arjasari, Usulkan 52 Warganya Mengikuti Ravid Test Covid 19

GMASI dan LIPA, Mendukung Penuh Pemerintah Tangani Covid-19

GMASI dan LIPA, Mendukung Penuh Pemerintah Tangani Covid-19

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist