SOREANG. (BR) Pernyataan Bupati Bandung Dadang M. Naser yang melarang dana desa direalokasi untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi terdampak Covid-19, direspon positip Kepala Desa Cibodas Kec. Pasirjambu Kab. Bandung.
Menurut Kepala Desa Cibodas Kec. Pasirjambu Kab. Bandung Willy Wirasasmita melalui pesan singkat whatsApp menuturkan bahwa dirinya sangat setuju dengan pernyataan bupati, karena kalau DD dipakai BLT tidak akan cukup, akan tetapi bakalan ribut.
“Saya setuju dengan Bupati,” ujar Willy.
Jelas Willy, sebaiknya didorong terus pemerintah pusat dan provinsi supaya menggelontorkan bantuan sosial sampai ke desa, karena sudah diberikan kekuatan oleh Perppu No 1 Tahun 2020 dengan besaran yang fanstastis.
“Setuju dengan pak Bupati bahwa DD tidak untuk BLT. Dana desa tidak seberapa tapi komposisi 25-35% tidak adil dibebankan ke desa, bagaimana dengan APBD Kabupaten dan Provinsi berapa persen anggaran yang dialihkan untuk JPS “, ujarnya.
Menurut Willy, DD adalah amanat UU tidak serta merta bisa kalah oleh permendes, perlu dikaji kembali, dan tidak diatur pula oleh Perppu tentang BLT desa, sehingga dari sisi landasan hukum lemah.
Lebih Jauh Kades Cibodas Kec. Pasirjambu Kab. Bandung mengatakan bahwa dampak negatif bagi desa-desa dan kondisi Kabupaten Bandung dimana kalau DD untuk BLT maka tidak akan terjadi pertumbuhan ekonomi, malah cenderung menurun, dan itu akan memperburuk situasi ekonomi khususnya di Kab. Bandung.
“Ketika DD digunakan BLT tetap tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan tetap akan terjadi kecemburuan sosial, DD tidak cukup namun tetap riweuh. Sebaiknya para kades membuat kebulatan tekad untuk mendorong presiden untuk terus memberikan bantuan yang cukup dengan tidak mengganggu pos desa yang kecil,” papar Willy.
“Ekonomi desa harus berjalan, harus ada perputaran dan melalui program padat karya sangatlah tepat. Masyarakat tidak harus berdiam menunggu bantuan, dan itu merupakan pendidikan yang tidak tepat, namun masyarakat harus didorong supaya lebih produktif lagi “, imbuhnya.
Komentar lain disampaikan Kepala Desa Alam Endah Kec. Rancabali Kab. Bandung Awan Rukmawan pada bandungraya. net menurutnya semua pihak ikut memikirkan dampak dari covid 19, bukan saja pemerintah pusat dan daerah sampai tingkat desa dan apabila itu sudah menyangkut perut dan kelangsungan hidup masyarakat yang terdampak akibat sulitnya ekonomi dan kesusahan dalam mencari mata pencaharian.
“Kita sebagai pemerintah wajib untuk membantu baik itu melalui anggaran yang diterima oleh desa maupun dengan upaya pemerintah desa dengan mencari sumber bantuan dari perusahaan maupun donasi dari donatur demi bisa membantu warganya apalagi yang menyangkut dengan kewenangan Desa mengenai pengelola keuangan desa syah-syah aja mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai kepada masyarkat karena itu merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial pemerintah,” ungkap Awan.
Apalagi dalam situasi sulit seperti ini merupakan tanggung jawab pemerintah, harus dilaksanakan sesuai aturan dengan arahan dari pemerintahan pusat dan daerah tapi apabila ada aturan yang kurang singkron antara aturan pusat dan daerah maka kembali kepada hukum tata negara bahwa semua keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai permasalahan bencana alam / post meyer atau wabah penyakit yang tidak ditemukan obatnya atau sejenis virus yang dapat membunuh semua manusia maka itu merupakan tanggung jawab dari mulai pemerintah pusat sampai pemerintah Desa.
Maka dari itu menurut Awan, semua punya kebijakan dalam menentukan keputusan untuk membantu dan menolong maryarakatnya jadi disini tidak ada yang perlu menghambat dan menyalahkan yang penting bantuan itu nyampai kepada sasaran penerima manfaatnya dan betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat. (BR.01)
Discussion about this post