Baleendah (BR) – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejasakaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung berhasil menyelamatkan aset negara milik Perumda Air Minum Tirtaraharga yang sempat dikuasai oleh pihak lain. Aset tanah seluas 12.000 meter persegi yang berlokasi di Blok Giri Mulya Tutukan, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat itu dilansir bernilai sekitar Rp 30 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Noordien Kusumanegera mengatakan, aset tersebut kini sudah resmi tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) atas nama Perumda Air Minum Tirtaraharja. “Kami sudah menerima sertifikat hak pakainya dari BPN dan menyerahkannya kepada Perumda Air Minum Tirtaraharja,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/5).
Diutarakan Paryono, sebelumnya aset tersebut sempat dikuasai oleh ahli waris alm Raden Mulya Wiranatakususmah yang diklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Dari situlah Perumda Tirtaraharja kemudian meminta bantuan Kejari Kabupaten Bandung yang kemudian diberi kuasa khusus untuk menempuh jalur hukum non mitigasi.
“Kami kemudian menindaklanjutinya dengan mengumpulkan data serta melakulan negosiasi. Ternyata dari data yang ada, benar itu tanah milik Permuda Air Minum Tirtaraharja sehingga kami menang secara hukum,” kata Paryono.
Dalam penelaahan data, ditegaskan Paryono bahwa selama ini ahli waris tersebut hanya mengandalkan bukti kepemilikan berupa girik dan surat-surat lain yang tidak berkekuatan hukum. Namun mereka sudah cukup lama menguasai aset tersebut sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirtaraharja sebagai pemilik aset daerah tersebut.
Selanjutnya, kata Paryono, pihaknya kemudian mengajukan pembuatan sertifikat atas tanah tersebut ke pihak BPN Kabupatan Bandung Barat. Setelah diterbitkan, sertifikat tersebut diserahkan oleh BPN kepada Kejari untuk selanjutnya diserahkan kepada Perumda Air Minum Tirtaraharja.
Selain aset tanah di Blok Giri Mulya Tutukan, tim JPN Kejari Kabupaten Bandung juga saat ini tengah berupaya mengamankan aset serupa milik Perumda Tirtaraharja. “Saat ini masih dalam proses untuk segera diterbitkan sertifikatnya,” ujarnya.
Lebih jauh Paryono menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tidaklanjut dari perintah atau arahan dari Jaksa Agung RI kepada semua kejaksaan di Indonesia. Dalam instruksi tersebut, kejaksaan diperintahkan untuk membantu pemulihan aset milik negara yang terbengkalai atau dikuasai oleh pihak lain.
Paryono mengakui, saat ini memang banyak aset negara baik di pusat maupun daerah, masih terbengkalai karena terkendala alas hak yang belum kuat. Banyaknya aset yang belum tersertifikasi, juga membuat aset tersebut dengan mudah dikuasai atau disengketakan oleh pihak lain.
“Oleh karena itu kami sampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, tugas kami sekarang bukan hanya melakukan penindakan di bidang pidana saja. Namun juga melakukan pengumpulan-pengumpulan aset pemerintah daerah yang terbengkalai atau yang dikuasai pihak lain,” tutur Paryono.
Sementara itu Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtaraharja Rudie Kusmayadi berterima kasih atas upaya Tim JPN Kejari Kabupaten Bandung yang sudah mengamankan aset negara milik Perumda Air Minum Tirtaraharja. Terlebih selama ini aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara optimal karena dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (red)
Discussion about this post