RANCAEKEK (BR).-Pemeriksaan pengguna jalan yang masuk dan keluar Rancaekek, jajaran kepolisian dari Polresta Bandung memperketat pemeriksaan bagi pengendara yang melintas di Rancaekek.
Pada Pos Cek Poin di Rancaekek, AKP.Umar Setiawan,.S.H mengatakan, pengetatan itu dimaksudkan agar penyebaran Covid-19 dapat terminimalisir.
AKP Umar Setiawan,.S.H menyebut kendaraan tidak sesuai KTP diperintahkan untuk putar balik dikarenakan tidak bisa menunjukan keterangan pendukung yang menguatkan dirinya untuk melintas.
“Bagi kendaran luar kota yang mau masuk ke Kabupaten Bandung tanpa membawa surat dokumen yang jelas, tentunya kami putar balik ke jalur semula,” paparnya.
Selain itu, bagi kendaraan roda empat baik umum maupun pribadi jika melebihi kapasitas penumpang sebanyak 50%, maka pihaknya memerintahkan penumpang tersebut untuk turun dan mengganti angkutan moda transportasi yang lain. (BR.07)
Discussion about this post