Pasirjambu (BR).- Camat Pasirjambu Kab. Bandung H. Rahmat, angkat bicara terkait isu adannya indikasi Penyampaian Bantuan Langsung Tunai ( BLT) maupun Bantuan Sosial Tunai ( BST) di Desa-Desa yang ada di wilayah Kec. Pasirjambu Kab. Bandung.
Saat dihubungi bandungraya. net melalui hubungan selular, Senin ( 22/06 ) H. Rahmat mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri kebenaran isu yang terjadi.
“Karena bantuan itu harus diterima secara utuh oleh penerima manfaat ”
“Bila dilihat dari tinjauan secara Hukum, karena sesuai dengan aturan bantuan tersebut harus diterima secara utuh, namun bila sipenerima manfaat dengan sukarela secara ikhlas memberikan kepada tetangganya yang tidak menerima itu silakan saja, kita tidak bisa melarang, dan itu harus dibuktikan dan dituangkan dalam berita acara tidak ada paksaan dan pengondisian, ujar Rahmat.
Diutarakan Rahmat, ” terkait adanya kebijakan lokal ” , namun secara prosedural bahwa bantuan tersebut harus diterima dulu, dan keterima langsung oleh sipenerima manfaat, seandainya penerima manfaat ada keridoan secara iklas memberikan ke orang lain itu sah sah saja yang penting bantuan betul-betul sudah diterima dulu oleh yang bersangkuatan.
“Kalau ada pengondisian apalagi bantuan diambil kembali sebagian dari penerima manfaat jelas itu tidak boleh dan menyalahi kenteuan,” pungkas Camat Pasirjambu. (red )
Discussion about this post