Soreang ( BR)- Munculnya opini yang berkembang terkait penyampaian Bantuan Terdampak covid 19 yang tidak sesuai diterima penerima manfaat, baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat, atau Kementrian Sosial ( BST), Bantuan Gubernur, Bantuan Pemda serta Bantuan Langsung Tunai ( BLT) bersumber Dana Desa, hal ini mendapatkan tanggapan piham inspektorat Kab. Bandung.
Seperti halnya yang disampaikan H. Muhamad Dani Inspektur Pembantu khusus Inspektorat Kab. Bandung saat ditemui bandungraya. net diruang kerjanya, Selasa (23/06/2020).
Menurut Dani, bahwa penyaluran Bantuan covid 19 baik yang bersumber dari Dana Pusat, Profinsi, dan Kabupaten diharapkan agar para camat dan kades harus lebih berhati hati karena itu sudah melanggar Prosedur ketentuan regulasi yang ada.
Dijelaskannya, bahwa dalam waktu dekat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat serta mungkin Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap regulasi penyampaian bantuan bagi warga terdampak Covid-19 di Kab. Bandung.
Dan menurutnya, pemotongan atau pengondisian baik oleh tokoh masyarakat, RT, RW apalagi kepala desa itu sudah benar-benar melanggar ketentuan baik bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun bantuan dari Pemerintah Kab Bandung, ujar Dani.
“Inspektorat menghimbau sekaligus memperingatkan kepada para Camat, Para kades agar lebih exsatra lagi dalam melakukan pengawasan melekat terhadap pendistribusian bantuan tersebut, camat dan kades harus lebih hati hati dan memastikan jangan sampai terjadi pemotongan,” imbuhnya.
Dikatakan Dani, Inspektorat memohon agar para kepala desa dan camat, agar mengajukan permohonan untuk pendampingan pihak iInspektorat dalam penyampaian bantuan tersebut.
Tegas H. Muhamad Dani, Inspektur Pembantu khusus Inspektorat Kab. Bandung, kalau pemotongan yang tidak dikondisikan tidak diketahui, apalagi dipaksa oleh pengurus RT / RW setempat itu sudah masuk ke Ranah Hukum.
“Pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) bisa langsung turun melakukan penindakan karena itu melanggar ketentuan, kecuali penerima manfaat menerima dulu lalu disalurkan kepada warga yang tidak kebagian di kampung atau RT nya tersebut itu bisa saja, tapi tidak dikondisikan oleh Ketua RT maupun Ketua RW,”pungkas Dani. (red)
Discussion about this post