Tasikmalaya (BR).- Sosialisasi Produk Hukum & Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya diselengggarakandi Sekretariat Kantor Panwascam Sukahening Kabupaten Tasikmalaya selasa 15/9/2020.
Dalam kesempatan ini hadir, dari Bawaslu Kabupaten Candra M Firdaus S.Ip Asdiv SDM, Ketua Panwascam serta para anggota, Komisioner, Ormas Pemuda Pancasila, KNPI GP Ansor, Karang taruna,FKPPI ,dan tamu undangan lainya.
Edi Supardan Ketua Panwascam Kecamatan Sukahening mengatakan pada bandungraya.net Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil & berkualitas.
” Serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh dengan tujuan agar
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu, Bawaslu tidak akan optimal jika berjalan sendirian,”.
Oleh karena itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Masyarakat dapat ikut memantau jalannya setiap tahapan pemilu, dan dapat melaporkan kepada Bawaslu apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
Dalam kesepatan tersebut Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi berbagai kalangan.
Saat disinggung kenapa sosialisasi Produk Hukum dan Partisipatif sasaranya keda Omas, dan organisasi kepemudaan, Candra M Firdaus S.Ip Asdiv SDM Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan sosialisasi produk Hukum & Partisipasinya mengandeng pemuda, untuk bersama sama terlibat aktif dalam proses penyelanggaran Pilkada 2020 mendatang supaya Pilkada berjalan sesuai Harapan, pungkasnya. ( BR 05 )
Discussion about this post