Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Polres Sumedang gelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kain, yakni di Aula Patriatama Mapolres Sumedang, Jum’at (20/11/2020) pukul 09.00 wib.
Konferensi pers tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yanto Selamet, Kapolsek Jatinangor AKP Aan Supriatna S.HP, dan Kasubag humas AKP Dedi Juhana.
Kapolres mengatakan, telah terjadi pencurian kain gorden di Tempat Kejadian Perkara (TKP) perusahaan CV Mega Jaya Abadi, yakni di jalan raya Cipacing km 20.3, Dusun Cipeundeuy RT 01/ RW 12, Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor, Sumedang.
Atas dasar, laporan Polisi Nomor: LP/B/286/XI/2020/JBR/RES SMD/SEK Jatinangor, tanggal 16 November 2020 tentang tindak Pidana, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Tersangka tindak pidana tersebut, berinisial MKA als Cepbania (Security), UK als Buki, AS, AA als Rancung, SS als Kison, AS als Amay, dan TH. Dan juga satu orang tersangka penadahnya berinisial ES.
Kapolres menuturkan, kronologis kejadiannya pada Rabu, 30 September 2020, sekitar jam 13.00 Wib, di Perusahaan CV. Mega Jaya Abadi, telah terjadi pencurian terhadap barang berupa kain gorden sebanyak 115.361,50 yard.
Awal mulanya, pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari sdr. Wasdi (selaku pengurus Perusahaan) yang memberitahukan bahwa telah terjadi kehilangan barang – barang berupa kain gorden.
Selanjutnya, setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor bersama tim audit perusahaan melakukan audit terhadap barang yang hilang. Dan setelah dicek ternyata barang berupa kain gorden tersebut sudah tidak ada, hingga kemudian pelapor langsung melaporkannya ke Polsek Jatinangor.
Atas kejadian tersebut, Perusahaan CV. Mega Jaya Abadi mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.499.699.500,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Dari hasil pemeriksaan, sekitar bulan April 2020 s/d Agustus 2020 di PT MJA, telah terjadi pencurian barang berupa kain gorden. Dan dari pengakuan tersangka, sudah 4 kali mengambil sebanyak 140 picis atau 80 yard.
Hasil pencurian dijual ke penadah dengan mendapatkan uang Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), kemudian uang dibagi ke 7 orang pelaku tersebut.
Ternyata Satpam malam, pelaku orang dalam yang membukakan kunci pintu berinisial MKA, sebagai penghubung ke orang luar sdr. UK, yang kemudian datang menggunakan mobil APV hitam masuk ke Perusahaan. Selanjutnya, masuk 3 orang mantan karyawan dan bergabung membuka gudang (memalsukan kunci gembok gudang), mereka mencuri barang dengan cara dipanggul (pikul) ke dalam mobil. Setelah barang curiannya penuh, lalu mobil dibawa oleh sdr. UK untuk dijual ke penadah ES.
Adapun, barang bukti yang diamankan diantaranya, 43 (empat puluh tiga) gorden berbagai macam warna, 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki APV warna hitam tahun 2007, nomor TNKB : D – 1695 – YW, nomor rangka : MHYGDN41V7J153466, nomor mesin : G15AID157261, nomor BKPB : E4729845 – H STNK/ An : Euis, dengan alamat STNK : Jl. Soreang Cipatik No : 84 Rt. 001/ Rw. 004, Kopo Soreang.
Pasal yang diterapkan, bagi tersangka MKA, UK, AS, AA, SS, AS, dan TH, dikenakan Pasal 363, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dan bagi tersangka ES (penadah), dikenakan Pasal 480, ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (BR.08)
Discussion about this post