Bandungraya. net – Soreang | Dengan menggunakan sepeda ontel miliknya, tersangka berinisial DR (40), sudah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di 40 rumah di dua wilayah, yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombespol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, dalam melakukan aksinya, Emon hanya seorang diri dan membawa perlengkapan yakni sebuah pahat dan sebuah gegep.
” Dalam melakukan aksi tindak pidana pencurian, DR alias Omen selalu menggunakan sepeda ontel sebagai alat transportasi kejahatannya,” jelas Indra sapaan akrabnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan, saat ekpose Di mapolresta Bandung, Senin (30/11/2020) siang.
Menurutnya, tersangka berhasil ditangkap petugas Reskrim Polresta Bandung, dikediamannya pada Selasa (17/11/2020) pukul 09.00 WIB. Tidak lama kemudian, petugas juga mengamankan kedua penadah dikediamannya masing-masing,
Kata Indra, dari pengakuan tersangka, aksi kejahatan tersebut, sudah dilakukan nya kurang lebih 40 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Uniknya, tersangka ini tidak melakukan aksi kejahatannya di saat terang bulan. Hasil dari kejahatannya, tersangka menjual kepada dua penadah yakni UN (28) dan IM (28),” tuturnya.
kedua pelaku penadah tambah Indra, UN merupakan warga Sumber Sari, Kecamatan Ciparay. Sedangkan IM, merupakan warga Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Dalam melakukan aksinya papar Indra, tersangka masuk melalui jendela dengan merusak daun jendela tersebut dengan dicungkil menggunakan alat berupa pahat. Kemudian tersangka mengambil barang-barang berupa dua unit HP dan uang tunai sebesar tiga ratus ribu milik korban.
“Dari tangan tersangka dan penadah, petugas berhasil mengamankan, satu buah pahat, satu buah gegep, enam unit HP berbagai merk, satu unit sepeda ontel, dan delapan ekor burung merpati,” jelasnya.
Indra menambahkan, pelaku dan penadah diamankan atas dasar laporan dari korban bernama Riki Priatna warga Kp. Cikaputihan, Desa Cigentur, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Sambung Indra, dasar LP/B/51/X/2020/Resta Bandung/Polsek Paseh, tanggal 23 oktober 2020, atas nama pelapor Riki Prianya, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan para penadah dijerat pasal 481 KUHpidana, barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. ( BR. 01 )
Discussion about this post