Bandungraya. net – Soreang | Malam Pergantian Tahun Baru 2021, Polresta Bandung menghimbau dan melarang masyarakat Kabupaten Bandung untuk merayakannya dengan pesta kembang api dan terjadinya kerumunan massa.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.IK., mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran atau klaster baru Covid-19 diwilayah hukum polresta Bandung.
“Kita kan tidak mau kalau masyarakat merayakan malam Tahun Baru dengan berkerumun, terus timbul klaster baru Covid-19. Pandemi ini tidak tau kapan berakhirnya,” kata Hendra, di Mapolresta Bandung, Kamis (31/12/2020) siang.
Menurut Hendra, Tahun Baru 2021 dipastikan berbeda perayaaan tahun sebelumnya. Kata dia, perayaan Tahun Baru 2021 dibatasi oleh sejumlah peraturan, mengingat Indonesia masih menghadapi pandemi covid 19.
“Beberapa kegiatan wajib saat Tahun Baru seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan lainnya, tidak akan diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerumunan,” jelasnya.
Lebih Jauh Hendra menuturkan, mengenai larangan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada malam pergantian Tahun Baru 2021.
“Saya kembali menegaskan, tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun. Kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran, akan kami tindak dan berikan sanksi, yakni dibubarkan,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post