Bandungraya. net – Sumedang | Buntut dari tragedi tanah longsor TKP Perum Pondok Daud, Cimanggung, akhirnya pihak Polres Sumedang memanggil Development terkait ijin pengembangan perumahan, Senin (11/01/2020).
“Sejak kemarin, Anggota Reskrim Polres Sumedang telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan. Mulai dari proses perizinan hingga keterangan yang lainnya,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada awak media, saat meninjau Posko Penanggulangan Bencana longsor di SMAN Cimanggung.
Dalam kesempatan yang sama, Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pendalaman terus berlanjut.
“Intinya, sementara pemeriksaan kami sifatnya hanya mengklarifikasi, lebih lanjut proses penyelidikan pasca longsor akan kembali dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat situasi saat ini, tengah fokus ketahap evakuasi tanggap darurat korban bencana terlebih dulu,” tegas Kapolres. (BR 08)
Discussion about this post