Bandungraya.net-Kab. Tasikmalaya | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus tahu bahwa IMB yang diterbitkan untuk pembangunan perumahan di daerah Desa Gunajaya Ke Kecamatan Manonjaya itu diduga banyak penyalahgunaan wewenang dan harus dikaji ulang karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB ) disampaikan oleh Ketua Umum LSM BERANTAS Heri Ferianto usai gelar aksi damai di depan gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Kamis, 11/02/2021.
“Dugaan saya semakin kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Kabupaten Tasikmalaya ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya H. M. Zen mangkir dalam acara dengar pendapat bersama kami,” tuturnya.
“Padahal sebelumnya kami mendapat informasi bahwa kedatangan kami akan di terimanya, namun faktanya lain, itu artinya Sekda tidak mau bertanggungjawab dan tidak peduli terhadap kondisi masyarakatnya”, tegasnya.
Sekda adalah Ketua Tim TKPRD (Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten Tasikmalaya, terbitnya perijinan melalui proses di TKPRD, “sangat di sayangkan dia (sekda) tidak mau menemui kami dan memberikan penjelasan kepada kami ketika ada dugaan mal administrasi”.
Heri menyatakan bahwa hal ini akan terus diperjuangkan untuk masyarakat Gunajaya dan akan membawa permasalahan ke PTUN dan melaporkan oknum pejabat ke pihak yang berwajib bahkan ke OMBUDSMEN”, pungkasnya. (BR.20)
Discussion about this post