Bandungraya. net-Soreang | Sebagai tindaklanjut informasi yang disampai masyarakat akan adanya peredaran obat-obatan terlarang, di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Camat Kecamatan Soreang, mengintruksikan kepala unit Satpol PP untuk melakukan monitoring dan pengawasan di area yang dijadikan lokasi penjualan obat-obat tersebut.
Setelah mendapatkan bukti dan Informasi, melalui Kepala Unit Satpol PP Kecamatan dan Babinsa dan Babinkantibmas melakukan tindakan penggeledahan toko yang dijadikan tempat peredaran obat-obatan terlarang jenis G.
Hal tersebut disampaikan Camat Kecamatan Soreang Rusli Baijuri menurutnya, tindakan yang dilakukan kanit Pol PP bersama babinsa dan Babinkantibmas sebagi responsif informasi yang disampaikan masyarakat.
Discussion about this post