“Setelah melakukan koordinasi dengan RT/RW, Pemerintah Desa Parungserab. Jajaran Satpol PP unit Soreang didampingi babinsa dan babinkantibmas melakukan tindakan dengan mengeledah toko yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan tersebut,” kata Rusli saat dihubungi Jurnal Soreang, Selasa 2 Maret 2021.
Dari hasil tindakan tersebut, kata Rusli, jajarannya berhasil menemukan barang bukti obat-obatan yang dikatagorikan tidak boleh dijual bebas.
“Barang bukti dan penjual berhasil diamankan dan ditindaklanjut di Kantor Desa Parungseran, lanjutannya saya serahkan kepada Babinsa dan Babinkantibmas Desa,” kata Rusli.
Menurut Rusli, selain menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertibana dan keamanan masyarakat (Kantibmas) kecamatan Soreang.
“Ini dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban lingkungan dan meminimalisir peredaran miras dan Obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Soreang,” jelasnya.
Discussion about this post