Bandungraya.net-Soreang | Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Juhana, menyampaikan bahwa sekolah tatap muka pada 2021 mendatang diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut H. Juhana pada bandungraya.net mengatakan, bahwa keputusan ini memperbolehkan membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan yang harus ketat. Artinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan bukan diwajibkan.
“Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka,” imbuh Juhana, Senin 26 April 2021 kemarin.
Discussion about this post